Reporter: Dede Suprayitno | Editor: Dupla Kartini
KONTAN.CO.ID - Upaya pemerintah menggenjot infrastruktur terus berlanjut. Kali ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja meluncurkan tiga produk investasi untuk mendanai proyek infrastruktur atau disebut Dana Investasi Infrastruktur Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (DINFRA). Melalui produk tersebut, OJK melakukan pendekatan pembiayaan sehingga bisa memuluskan proyek yang dikerjakan.
Produk investasi yang mendapat izin efektif tersebut tersebut diantaranya reksadana penyertaan terbatas (RDPT) untuk proyek Bandara Kertajati, dan kontrak investasi kolektif (KIK) efek beragun aset (EBA) untuk anak usaha PLN dan Jasa Marga. Total dana yang diincar dari ketiga produk investasi tersebut sebesar Rp 12,8 triliun.
Beben Feri Wibowo, Senior Research Analyst Pasardana menyatakan, dana investasi infrastruktur akan lebih menarik dibandingkan dengan Dana Investasi Real Estate (DIRE) untuk proyek properti. Pasalnya, ini berhubungan langsung dengan proyek pemerintah.
"Properti juga masih lesu, emiten berbasis properti salesnya juga masih di bawah," kata Beben, Senin (14/8).
Dana investasi untuk proyek infrastruktur tersebut akan digunakan sebagai modal untuk membiayai proyek-proyek infrastruktur. "Kalau prospektus nanti menarik, maka investor bisa tertarik. Kalau ini diterbitkan ada indikasi banyak peminat," imbuhnya.
Namun, saat ini masyarakat masih cenderung familiar dengan DIRE dibandingkan dengan dana investasi infrastruktur. Untuk itu, pemerintah perlu menyosialisasikan hal ini kepada masyarakat luas. "Ini masih jadi PR," ujarnya.
Mana yang lebih baik, menurut Beben, tetap harus disesuaikan dengan tujuan investor. Biasanya, untuk investasi pada proyek infrastruktur akan memakan waktu berkisar lima tahun. "Biasanya dana yang masuk sudah bisa digunakan, karena akan menyangkut juga dengan return," lanjutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News