Reporter: Didik Purwanto |
JAKARTA. Presiden SBY akhirnya memberikan restu bagi PT Garuda Indonesia masuk ke lantai bursa. Artinya, Peraturan Pemerintah (PP) yang berisi tentang persetujuan pemerintah agar Garuda bisa melepas saham di bursa sudah ditandatangani.
Deputi Menteri BUMN Bidang Restrukturisasi dan Privatisasi Achiran Pandu Djajanto menjelaskan PP tersebut sudah ditandatangani oleh Presiden hari ini (12/1).
"Tapi kisaran harga belum ada," ungkap Pandu, Rabu (12/1).
Sebelumnya, Menteri Negara BUMN Mustafa Abubakar sudah menyetujui harga penawaran saham perdana (Initial Public Offering/IPO) dari PT Garuda Indonesia (persero) berada di kisaran Rp 750 - Rp 1.100. Harga tersebut dinilai paling tepat agar maskapai penerbangan pelat merah ini bisa meraup dana sesuai keinginannya sebesar US$ 350-500 juta.
Namun Mustafa enggan memaparkan soal alasan kisaran harga dari proses IPO Garuda lebih lanjut. Dia hanya menyerahkan proses public expose dengan manajemen Garuda yang dilakukan hari ini di Pacific Place Jakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News