kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45997,15   3,55   0.36%
  • EMAS1.199.000 0,50%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pratama Abadi (PANI) masuk dalam daftar efek syariah


Kamis, 20 September 2018 / 15:11 WIB
Pratama Abadi (PANI) masuk dalam daftar efek syariah
ILUSTRASI. Pencatatan perdana saham PANI dan DIGI di BEI


Reporter: Auriga Agustina | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan terkait dengan penetapan Efek syariah yaitu keputusan Nomor: KEP-48/D.04/2018 tentang penetapan Saham PT Pratama Abadi Nusa Industri Tbk (PANI) sebagai efek syariah.

Dalam keterangan resminya OJK mengungkapkan, dikeluarkannya keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dar hasil penelaahan OJK terhadap pemenuhan kriteria efek syariah atas pernyataan pendaftaran yang disampaikan oleh PT Pratama Abadi Nusa Industri Tbk.

Dengan dikeluarkannya keputusan itu, maka saham PANI masuk ke dalam daftar efek syariah sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-24/D.04/2018 tanggal 24 Mei 2018 tentang Daftar Efek Syariah.

Secara periodik, OJK mereview atas daftar efek syariah berdasarkan laporan keuangan tengah tahunan serta laporan keuangan tahunan dari emiten atau perusahaan publik. Review atas daftar efek syariah juga dilakukan apabila terdapat emiten atau perusahaan publik yang pernyataan pendaftarannya telah iefektif juga memenuhi kriteria efek syariah dan terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta dari emiten yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria efek syariah.

Sekedar mengingatkan, PANI baru saja mencatatkan diri i Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Selasa (18/9). Perusahaan ini bergerak di bidang Industri kemasan kaleng dan pengolahan panganan laut. Hingga pukul 15.08 WIB perdagangan sesi kedua hari ini (20/9) harga saham PANI naik 24,39% menjadi Rp 306 per saham.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×