kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.151   49,00   0,30%
  • IDX 7.075   90,98   1,30%
  • KOMPAS100 1.056   15,77   1,52%
  • LQ45 830   13,19   1,61%
  • ISSI 214   1,82   0,85%
  • IDX30 423   7,16   1,72%
  • IDXHIDIV20 510   7,87   1,57%
  • IDX80 120   1,81   1,52%
  • IDXV30 125   0,53   0,43%
  • IDXQ30 141   1,98   1,42%

PPh Final transaksi derivatif diharapkan dongkrak perdagangan komoditas berjangka


Rabu, 29 Januari 2020 / 19:05 WIB
PPh Final transaksi derivatif diharapkan dongkrak perdagangan komoditas berjangka
ILUSTRASI. Diskusi mengenai PPh final atas transaksi derivatif perdagangan berjangka komoditi di Jakarta (29/1/2020).


Reporter: Hikma Dirgantara | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerapan Pajak Penghasilan (PPh) Final atas transaksi derivatif di sektor perdagangan berjangka komoditi dinilai akan semakin menambah minat dan gairah investor. PPh Final ini nantinya akan menjadi pengganti Peraturan Pemerintah No 31 Tahun 2011 tentang pencabutan PP No.17 tahun 2009 tentang PPh transaksi derivatif berupa kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa yang dinilai justru menahan perkembangan perdagangan berjangka komoditi.

Direktur Utama PT Kliring Berjangka Indonesia (KIB) Fajar Wibhiyadi menilai PPh Final bisa menjadi akselerator bagi peningkatan volume transaksi berjangka. Sekaligus stimulus untuk pertumbuhan ekosistem perdagangan komoditas berjangka dan meningkatkan minat para investor.

Baca Juga: Jika PPh final transaksi derivatif berlaku, analis: Investor tak perlu repot lagi

"Beberapa tahun ini, dengan peraturan lama ini saja pertumbuhan perdagangan komoditas berjangka bisa selalu positif, jadi jika PPh Final diberlakukan, kami optimistis industri ini bisa berkembang pesat," terang Fajar kepada Kontan.co.id, Rabu (29/1).

Sementara Direktur Utama PT Bursa Berjangka Jakarta Stephanus Paulus Lumintang menyebutkan ada dua katalis positif dalam PPh Final. Pertama adalah dasar pengenaan pajak yang diganti. Pada peraturan yang berlaku saat ini berdasarkan initial margin. Sementara dalam PPh final akan diganti menggunakan contract based.

"Dasar pengenaan pajak adalah 1% dari nilai transaksi atau national value. Sedangkan tarif pajaknya adalah 0,1% dari setiap transaksi bilateral maupun," papar Stephanus.

Stephanus menambahkan, di negara lain keringanan pajak dari pemerintah terbukti menjadikan transaksi lebih ramai. Sehingga harapannya hal tersebut juga terjadi di Indonesia.

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) selaku induk yang bertanggungjawab terhadap industri ini mengaku sudah semaksimal mungkin mendengar aspirasi pelaku industri. Bahkan Bappebti mengklaim pembahasan PPh final ini sudah sampai di ranah Kementerian Keuangan.

Baca Juga: Masih digodok, PPh final transaksi derivatif ditargetkan rampung tahun ini

"Tentu kami mendukung sepenuhnya, sebab PPh final ini tidak hanya menguntungkan dan membuat nyaman investor dan pelaku industri. Pemerintah juga bisa mendapatkan tambahan pendapatan negara dari setiap transaksi di perdagangan berjangka komoditi," ujar Kepala Bappebti Tjahya Widayanti.

Tjahya mengklaim PPh final saat ini hanya tinggal menunggu gong dari Kementerian Keuangan. Oleh sebab itu, pihaknya optimistis peraturan ini bisa berlaku mulai tahun ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×