Reporter: Sugeng Adji Soenarso | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT PP Properti Tbk (PPRO) menjaga komitmen dengan melakukan pembayaran atas sejumlah surat utang yang telah jatuh tempo dengan total pembayaran sebesar Rp 1,1 triliun.
Dengan rincian, Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap II Tahun 2021 senilai Rp 300 miliar yang jatuh tempo pada tanggal 15 Februari 2022 dan Obligasi berkelanjutan I PP Properti Tahap II Tahun 2019 senilai Rp 800 miliar yang jatuh tempo pada tanggal 22 Februari 2022.
Direktur Keuangan PPRO, Deni Budiman menjelaskan pihaknya telah mengalokasikan dana untuk melaksanakan pembayaran atas pokok utang dan bunga obligasi jatuh tempo di bulan Januari 2022.
“Dana tersebut sudah dibayarkan kepada Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) senilai Rp 300 miliar tanggal 14 Februari 2022 dan senilai Rp 800 miliar pada tanggal 21 Februari 2022," ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (23/2).
Baca Juga: PP Properti (PPRO) Riah Pinjaman dari Bank Syariah Indonesia (BRIS) Rp 800 Miliar
Di samping itu, PPRO juga responsif dalam mendukung pengembangan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) super prioritas oleh pemerintah yakni di Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Selain itu, event Internasional MotoGP yang akan diselenggarakan 20 Maret 2022 mendatang membuat berbagai fasilitas pendukung event tersebut mulai menawarkan program untuk menarik wisatawan. Salah satunya, perseroan sudah melakukan launching Hotel terbaru bintang 4 yang terletak di Kota Mataram, yakni Prime Park Hotel & Convention Lombok.
Prime Park Hotel & Convention Lombok sendiri menyediakan berbagai fasilitas yang menarik dengan konsep desain yang modern dan instagramable, dilengkapi dengan 158 kamar dengan desain interior yang elegant mampu memanjakan setiap tamu yang menginap serta memiliki rooftop infinity swimming pool pertama dan tertinggi di kota Mataram yang menyuguhkan pemandangan sunset & kota yang spektakuler. Ditambah, memiliki Ballroom yang megah dengan luas 1.056 meter persegi memuat 1.500 orang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News