Reporter: Olfi Fitri Hasanah | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. Kepemilikan sektor non-bank di surat berharga negara (SBN) menunjukkan peningkatan sepanjang kuartal pertama yakni sebesar 7,29%. Menurut data Direktorat Jenderal Pengelolaan dan Pembiayaan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan per 6 April 2017, total dana non-bank di SBN mencapai Rp 1.329,99 triliun. Dengan kata lain meningkat Rp 90,42 triliun dari akhir tahun lalu.
Meskipun pertumbuhannya tidak sepesat kepemilikan bank yang mencapai 25,98%, namun prospeknya dinilai akan cemerlang. Fund Manager Capital Asset Management Desmon Silitonga memprediksi, pertumbuhan kepemilikan non-bank di SBN akan cepat dan signifikan meskipun rasionya jauh di bawah kepemilikan bank.
"Sekarang mungkin pertumbuhannya terlihat kecil, tapi ke depannya saya kira akan ada lonjakan," ujar Desmon.
Selain karena meningkatnya jumlah investor asing, lonjakan tersebut merupakan respon terhadap dikeluarkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau POJK Nomor 1/ POJK.5/ 2016 terkait investasi SBN bagi lembaga jasa keuangan non-bank. Di mana di dalamnya mengatur porsi minimal investasi bagi setiap institusi non-bank.
Ketentuan minimal dana kelolaan lantas akan mendorong institusi non-bank untuk menambah akumulasi investasi di SBN. Alhasil, pertumbuhannya akan terus meningkat demi memenuhi syarat yang telah diresmikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News