Reporter: Diade Riva Nugrahani |
JAKARTA. Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) kembali menangkap dan menahan petinggi PT Sarijaya Permana Sekuritas. Setelah sebelumnya menahan Komisaris Utama Sarijaya Herman Ramli pada 24 Desember 2008 lalu, kini giliran Direktur Pemasaran Sarijaya Zulfiah Alamsyah dan Direktur Operasional Teguh Jaya yang harus ikut menginap di hotel prodeo milik Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.
Polisi menciduk keduanya saat berada di kantornya, di Jalan Jenderal Sudirman Menara Permata Tower, Jakarta, Rabu (14/1) lalu. "Keduanya diduga melakukan tindak pidana pencucian uang, penipuan, penggelapan dana dengan cara memberikan persetujuan batas transaksi nasabah," kata Juru Bicara Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Abubakar Nataprawira, kemarin.
Menurut Abu Bakar, kedua direksi yang telah menjadi tersangka ini terbukti telah memberikan persetujuan menaikkan batas trading available atau batas transaksi nasabah nominee.
Polisi menuding tindakan keduanya telah melanggar pasal 3 ayat 1 dan pasal 6 ayat 1 Undang Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau pasal 378 KUHP, 322 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP. "Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas maka kedua tersangka bertanggungjawab atas setiap transaksi saham atas nama PT Sarijaya," jelas Abubakar. Jika terbukti bersalah, kedua tersangka terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun dengan denda minimal Rp 100 juta dan maksimal Rp 15 miliar.
Selain menaikkan batas trading available, polisi menduga keduanya mengetahui soal 17 rekening fiktif yang digunakan untuk melakukan transaksi saham. "Rekening itu digunakan untuk transaksi dan ada juga yang tandatangannya dipalsukan," kata Abubakar.
Sebelumnya, Komisaris Utama Sarijaya Herman Ramli mengakui membuat 17 rekening untuk transaksi saham. Namun, isi rekening itu tak lain adalah duit para nasabah Sarijaya. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan sendiri masih menyelidiki keberadaan dana itu dan sejak kapan penggelapan terjadi.
Zulfiah Alamsyah sendiri pernah mengatakan bahwa tindakan Herman ini tanpa sepengetahuan manajemen. Menurutnya, Herman bisa bebas bertindak karena ia adalah pemilik 100% saham Sarijaya. Untuk mengamankan duit nasabah, polisi sudah memblokir rekening atas nama Herman Ramli di Bank Central Asia (BCA). Polisi juga membekukan rekening milik Zulfiah dan Teguh.
Sayangnya, hingga kemarin, polisi mengakui masih sulit melacak dana nasabah senilai Rp 285 miliar yang dipakai bermain saham itu. Karena itu, polisi masih akan terus mengusut kasus ini. "Kemungkinan masih ada tersangka baru," tambah Abu Bakar.
Pengacara kedua tersangka, Muhammad Luthfie Hakim, membantah pernyataan polisi. Dia mengatakan kliennya tidak ditangkap melainkan menyerahkan diri.
Sebab, Luthfie mengklaim kliennya sudah berinisiatif mendatangi Mabes Polri. Namun, polisi menolak dan meminta agar mereka saja yang berangkat ke kantor Sarijaya. "Saya sedih dengan pola-pola seperti ini," ujar Luthfie.
Luthfie sendiri mengaku belum bisa memberikan keterangan. Dia berdalih belum membaca berkas penyidikan kedua tersangka. "Kami sekarang akan memastikan saja bahwa proses di penyidikan dan penuntutan itu sesuai dengan proses hukum yang berlaku," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News