kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.086.000   26.000   1,26%
  • USD/IDR 16.505   141,00   0,86%
  • IDX 7.636   -131,20   -1,69%
  • KOMPAS100 1.068   -19,55   -1,80%
  • LQ45 771   -12,24   -1,56%
  • ISSI 264   -3,44   -1,29%
  • IDX30 401   -5,82   -1,43%
  • IDXHIDIV20 469   -4,88   -1,03%
  • IDX80 117   -1,64   -1,37%
  • IDXV30 130   -0,33   -0,25%
  • IDXQ30 130   -1,26   -0,96%

PLN Lunasi Obligasi dan Sukuk Ijarah Senilai Rp 351 Miliar


Selasa, 09 September 2025 / 07:10 WIB
PLN Lunasi Obligasi dan Sukuk Ijarah Senilai Rp 351 Miliar
ILUSTRASI. Kantor Pusat PLN di Jakarta Selatan.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) mengatakan bahwa PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) telah melunasi obligasi dan sukuk ijarah. Pelunasan telah dilakukan pada 8 September 2025. 

Obligasi dan sukuk ijarah yang telah dilunasi adalah Obligasi Berkelanjutan IV PLN tahap I tahun 2020 seri A (peringkat idAAA) senilai Rp 312 miliar dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV PLN tahap I tahun 2020 seri A (idAAA(sy)) senilai Rp 39 miliar. 

“Dengan demikian, Pefindo melakukan penarikan atas peringkat efek utang tersebut,” tulis Pefindo dalam laporannya, Senin (8/9).  

Baca Juga: Mengembangkan Proyek Hidrogen Hijau, HDF Energy Gandeng PLN dan PT SMI

Sebelumnya, PLN telah menyelesaikan penerbitan obligasi dan sukuk yang memiliki total emisi mencapai Rp 1,87 triliun pada Selasa (8/9/2020).

Pihak yang bertindak sebagai wali amanat untuk penerbitan instrumen ini adalah PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. 

PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) menyematkan peringkat idAAA (Triple A) untuk Obligasi Berkelanjutan IV PLN Tahap I Tahun 2020 dan idAAA(sy) (Triple A Syariah) untuk Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV PLN Tahap I Tahun 2020.

Baca Juga: PLN Pusertif Bekerjasama dengan PT Rina pada Event GHES Dukung Strategi Hidrogen

Obligasi dan sukuk ijarah ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan perusahaan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak serta baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari menjadi jaminan bagi pemegang obligasi dan sukuk ijarah.

Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1132 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Selanjutnya: Cukai Minuman Manis untuk Produk Pabrikan, Efektivitas Pengendalian Gula Terbatas

Menarik Dibaca: Sinopsis Drakor Tempest, Jun Ji Hyun Comeback Bareng Kang Dong Won di Disney+

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
BOOST YOUR DIGITAL STRATEGY: Maksimalkan AI & Google Ads untuk Bisnis Anda! Business Contract Drafting

[X]
×