Reporter: Nisa Dwiresya Putri | Editor: Dupla Kartini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Plaza Indonesia Realty Tbk (PLIN) telah menandatangani amandement and restatement agreement dengan sejumlah bank pada Rabu (18/10). Kesepatan itu merupakan perubahan atas facility agreement tanggal 16 Januari 2017.
Mengutip keterbukaan informasi PLIN yang dirilis BEI, Senin (23/10), disebutkan dengan adanya perubahan agreement, sekaligus menambahkan fasilitas pinjaman sebesar US$ 50 juta yang diperoleh PLIN. Sehingga, fasilitas pinjaman yang didapat PLIN menjadi US$ 180 juta dan Rp 600 miliar.
Agreement ini melibatkan beberapa pihak. CIMB Bank Benhard Singapore Branch dan PT Bank CIMB Niaga Tbk bertindak sebagai penerima mandate pengatur dan pengelola pembukuan utama. Qatar National Bank Singapore Branch, WWoori Bank Singapore Branch, dan PT Bank Negara Indonesia Tbk menjadi pengatur utama yang dimandatkan.
Selain itu, ada pula beberapa lembaga keuangan yang menjadi kreditur awal. Sedangkan PT Bank CIMB Niaga Tbk bertindak sebagai agen fasilitas dan agen jaminan.
“Untuk keperluan ini perseroan telah memperoleh persetujuan Dewan Komisaris dan memenuhi segala kewajiban serta persyaratan yang dibutuhkna,” tutur Fitri Irmawati, Sekretaris Perusahaan PLIN, dalam keterbukaan informasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News