kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

PKPU Tiga Pilar (AISA) berakhir damai


Kamis, 23 Mei 2019 / 19:10 WIB
PKPU Tiga Pilar (AISA) berakhir damai


Reporter: Herry Prasetyo, Sinar Putri S.Utami | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Manajemen PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) boleh bernapas lega. Pasalnya, Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di pengadilan berakhir damai, sehingga Tiga Pilar bebas dari kepailitan.

Hasil tersebut didapat setelah mayoritas kreditur menerima proposal perdamaian yang diajukan Tiga Pilar. Berdasarkan perhitungan hasil pemungutan suara hari ini, sebanyak 13 kreditur konkuren (tanpa jaminan) yang mewakili tagihan senilai Rp 541 miliar memberikan persetujuan atas proposal perdamaian Tiga Pilar.

Satu kreditur konkuren menolak proposal perdamaian sementara satu kreditur lagi dinyatakan abstain. Sementara sebanyak 14 kreditur separatis menerima proposal perdamaian yang diajukan Tiga Pilar.

Satu kreditir separatis menolak perdamaian dan satu kreditur lagi dinyatakan abstain. Salah satu pengurus PKPU AISA Rizky Dwinanto mengatakan, hasil pemungutan suara telah memenuhi pasal 281 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2014 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Adapun beleid tersebut menyatakan bahwa rencana perdamaian bisa diterima berdasarkan persetujuan lebih dari setengah jumlah kreditur konkuren yang bersama-sama mewakili paling sedikit dua pertiga dari seluruh tagihan. Serta, persetujuan lebih dari setengah jumlah kreditur separatis yang mewakili sedikitnya dua pertiga dari seluruh tagihan.

Rizky menambahkan, hasil pemungutan suara akan diajukan ke majelis hakim dalam sidang yang akan digelar hari Senin (27/5). "Jika semua memenuhi ketentuan, majelis hakim melakukan pengesahan alias homologasi rencana perdamaian," ungkap Rizky, Kamis (23/5).

Menanggapi hasil pemungutan suara kreditor, Direktur Utama Tiga Pilar Hengky Koestanto menyatakan berterima kasih kepada kreditur yang telah memberikan persetujuan atas proposal perdamaian.

Senada, Kuasa Hukum Tiga Pilar Andi Simangunsong, menyatakan terima kasih kepada kreditur. Persetujuan kreditur atas rencana perdamaian akan membuat Tiga Pilar bisa tetap melanjutkan operasional dan melakukan restrukturisasi utang.

Untuk kreditur pemegang obligasi dan sukuk ijarah, Tiga Pilar akan membayar tagihan melalui mekanisme cash sweep. Pembayaran melalui cash sweep dilakukan setiap enam bulan sekali mulai akhir tahun ini.

Selanjutnya, tambahan pembayaran akan dilakukan dari hasil penjualan aset jaminan perusahaan, terutama jaminan pada PT Jarisari Srirejeki dan PT Sukses Abadi Karya Inti yang telah dinyatakan dalam kondisi pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang pada 6 Mei lalu.

Dalam rencana perdamaian dengan kreditur pemegang obligasi dan sukuk ijarah, Tiga Pilar memiliki opsi untuk membeli kembali alias call surat utang yang dipegang kreditur di harga 25%. Opsi pembelian kembali surat utang ini dilakukan hingga 2022.

Mulai 2023, kreditur memiliki opsi untuk mengonversi sebagian atau seluruh tagihan yang dimiliki menjadi saham Tiga Pilar di harga Rp 200 per saham. Informasi saja, berdasarkan validasi Pengurus PKPU, Tiga Pilar memiliki tagihan sebesar Rp 807 miliar dari 21 kreditur konkuren dan sebesar Rp 1,4 triliun dari 18 kreditur separatis.

Sebelum pemungutan suara (voting) proposal perdamaian, Tiga Pilar dengan para krediturnya melalui proses yang cukup alot untuk bernegosiasi. Sehingga, jadwal voting pun menjadi molor dari seharusnya pukul 10.00 WIB menjadi pukul 17.30 WIB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×