Reporter: Inggit Yulis Tarigan | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Emiten produsen tekstil dan pakaian dalam, PT Ricky Putra Globalindo Tbk (RICY) ditetapkan dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Tetap oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Penetapan ini dilakukan pada 27 Mei 2025 sebagai kelanjutan dari proses PKPU Sementara yang diputuskan pada 15 April lalu. Perkara tercatat dalam register No. 62/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst, dengan keputusan sidang memperpanjang masa PKPU menjadi 90 hari kalender sejak tanggal penetapan.
Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Rabu (11/6), manajemen RICY menyampaikan, sidang lanjutan untuk permusyawaratan akan digelar pada 25 Agustus 2025 mendatang.
“Putusan ini memberikan tambahan tenggat waktu kepada perseroan selama 90 hari untuk menyusun proposal perdamaian yang dapat diterima oleh semua pihak,” tulis Corporate Secretary RICY, Agnes Hermien Indrajati.
Baca Juga: Kurangi Jumlah Pekerja, Ricky Putra (RICY) Akui Industri Tekstil Masih Terguncang
Hingga saat ini, manajemen RICY menyebut, putusan PKPU ini belum berdampak signifikan terhadap kegiatan operasional dan keberlangsungan usaha. Kegiatan operasional diklaim masih berjalan normal seperti biasanya.
Sebelumnya, BEI telah memasukkan saham RICY ke dalam papan pemantauan khusus sehingga diperdagangkan dengan skema full-call auction (FCA) sejak 21 April lalu. Langkah ini diambil menyusul status PKPU sementara yang disandang RICY saat itu.
Selanjutnya: Harga Emas Malah Naik di tengah Sinyal Ketegangan AS-China Mereda
Menarik Dibaca: Harga Emas Malah Naik di tengah Sinyal Ketegangan AS-China Mereda
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News