Reporter: Aris Nurjani | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia Crypto Consumer Association (ICCA) dan Perkumpulan Konsultan Hukum Aset Kripto Indonesia (PKHAKI) secara resmi dibentuk Jumat, (1/4). Pembentukan kedua asosiasi ini merupakan wujud respon terhadap masifnya perkembangan industri aset kripto di kalangan masyarakat Indonesia dan dunia.
Ketua ICCA, Rob Rafael Kardinal mengatakan, kehadiran ICCA merupakan bentuk respon terhadap perkembangan industri aset kripto di Indonesia. Selain itu keberadaan ICCA juga diharapkan dapat mendorong Indonesia untuk bisa menjadi sentra pengembangan kripto di ASEAN dan Asia
"Dengan adanya ICCA tentunya dapat menjadi sarana dan ruang bagi masyarakat yang berinvestasi dan menggunakan aset kripto serta produk turunannya untuk bisa menyuarakan pendapat mereka,” ujar Rafael dalam rilis yang diterima Kontan.co.id.
Baca Juga: Biar Berkembang, Pasar Kripto Lokal Harus Serius dalam Menjalankan Proyek Kripto
Sementara Ketua PKHAKI, Januardo Sihombing menyatakan tingginya animo masyarakat terhadap aset kripto tentunya harus difasilitasi dengan perlindungan dalam bentuk regulasi. Urgensi terhadap regulasi ini yang kemudian menjadi latar belakang utama pembentukan dari PKHAKI.
“Merebaknya bisnis aset kripto di kalangan masyarakat secara cepat seperti yang sedang terjadi saat ini, menunjukkan tingginya animo dari masyarakat terhadap kripto,"
Melalui PKHAKI, Januardo berharap dapat membantu pemerintah untuk tidak hanya mempercepat proses pembentukan regulasi, namun juga menyuarakan pendapat dan masukan konstruktif untuk membentuk regulasi terkait kripto yang lengkap dan komprehensif.
Selain itu PKHAKI juga menyuarakan urgensi pembentukan profesi penunjang aset kripto di dalam bursa diantaranya konsultan hukum aset kripto sebagai bagian dari ekosistem bursa aset kripto yang mengedepankan kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan bagi para pelaku usaha termasuk perlindungan terhadap konsumen.
Masyarakat Indonesia memang cukup menggemari investasi di bidang kripto, hal ini terlihat dari besarnya nilai transaksi aset kripto sudah mencapai Rp 83,3 triliun rupiah dan jumlah investor di kripto sudah menyampai 12,4 juta orang yang melebihi jumlah investor di saham yang berjumlah 8,1 juta.