kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.517.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.005   -5,00   -0,03%
  • IDX 7.259   -66,16   -0,90%
  • KOMPAS100 1.096   -11,59   -1,05%
  • LQ45 862   -3,97   -0,46%
  • ISSI 222   -3,48   -1,55%
  • IDX30 441   -2,55   -0,58%
  • IDXHIDIV20 531   -2,60   -0,49%
  • IDX80 125   -1,44   -1,14%
  • IDXV30 131   -0,72   -0,55%
  • IDXQ30 146   -0,67   -0,45%

Petrosea (PTRO) Catatkan Obligasi dan Sukuk Rp 1,5 Triliun


Senin, 16 Desember 2024 / 15:40 WIB
Petrosea (PTRO) Catatkan Obligasi dan Sukuk Rp 1,5 Triliun
Pencatatan Obligasi dan Sukuk PT Petrosea Tbk (PTRO) di BEI Senin (16/12/2024).


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Petrosea Tbk (PTRO) resmi mencatatkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2024 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2024. Pencatatan obligasi dan sukuk tersebut dilakukan di Bursa Efek Indonesia pada Senin (16/12).

PTRO menerbitkan obligasi dan sukuk ijarah tersebut dengan total nilai Rp 1,5 triliun. Dengan rincian jumlah pokok obligasi berkelanjutan senilai Rp 1 triliun dan sukuk ijarah berkelanjutan dengan sisa imbalan ijarah sebesar Rp 500 miliar.

“Seluruh dana akan digunakan untuk memperkuat modal kerja guna mendukung realisasi kontrak-kontrak yang telah diperoleh Petrosea pada lini bisnis Kontak Pertambangan dan EPC terintegrasi,” ujar Chief Investment Officer Petrosea, Kartika Hendrawan dalam rilis yang diterima Kontan.co.id Senin (16/12).

Baca Juga: Emiten Gencar Terbitkan Surat Utang di Akhir Tahun, Saham Ini Ini Layak Ditimbang

Kartika menambahkan, PTRO mengalami kelebihan permintaan (oversubscribed) lebih dari dua kali untuk Obligasi dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2024. Adapun, penerbitan ini merupakan bagian dari program Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I dengan total nilai Rp 2 triliun dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I dengan total nilai Rp 1 triliun.

Sebelumnya, PTRO telah memperoleh corporate rating idA+ (Single A Plus; Stable Outlook) dan idA+(sy) (Single A Plus Syariah) dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo). Penilaian tersebut berdasarkan data dan informasi dari Perusahaan serta Laporan Keuangan Audit per 30 Juni 2024 dan Laporan Keuangan Audit per 31 Desember 2023.

Merujuk prospektus, seluruh dana yang diperoleh dari hasil penerbitan obligasi dan sukuk tersebut masing-masing akan dipergunakan oleh PTRO untuk keperluan sebagai berikut:

a) sekitar 40% akan dipergunakan untuk pembelian material dan jasa terkait pembelian material yang bersifat beli putus sesuai kebutuhan PTRO dan ketersediaan material dari pihak yang tidak terafiliasi dengan PTRO.

b) sekitar 27% akan dipergunakan untuk biaya operasi alat berat dan peralatan

c) sekitar 25% akan dipergunakan untuk biaya-biaya tenaga kerja; dan

d) Sisanya akan dipergunakan untuk beban usaha lainnya.

Baca Juga: Petrosea (PTRO) Terbitkan Obligasi & Sukuk Senilai Rp 1,5 Triliun, Cek Tingkat Bunga

Dalam aksi ini, PTRO menunjuk BCA Sekuritas, Henan Putihrai Sekuritas, BNI Sekuritas, Sucor Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk sebagai penjamin pelaksana emisi dan penjamin emisi obligasi dan sukuk ijarah. Sementara itu, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk bertindak sebagai wali amanat.

Seperti diketahui, PTRO merupakan bagian dari konglomerasi bisnis milik konglomerat Prajogo Pangestu. Orang terkaya di Indonesia itu mengendalikan PTRO melalui PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).

CUAN merupakan induk usaha dari PT Kreasi Jasa Persada, perusahaan yang menjadi pengendali PTRO dengan kepemilikan saham sebanyak 41,52%. Dari sisi pergerakan saham, hingga pukul 15:19 WIB perdagangan Senin (16/12), harga PTRO naik 2,06% ke level Rp 26.025 per saham.

Selanjutnya: Ganjil Genap Jakarta Sore-Malam Hari Ini, Simak Jadwal Berlaku dan Jalan Terdampak

Menarik Dibaca: Olahraga Apa yang Paling Bagus untuk Penderita Diabetes? Ini 10 Rekomendasinya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×