Reporter: Akhmad Suryahadi | Editor: Noverius Laoli
Direktur Keuangan Perusahaan Gas Negara, Arie Nobelta Kaban, mengungkapkan beberapa upaya hukum yang dilakukan dalam sengketa ini . Diantaranya, untuk enam sisa perkara yang masih berjalan, PGAS akan melaksanakan Kontra memori PK.
Dengan tambahan kontra memori tersebut diharapkan atas sengketa yang belum diputus akan dapat dimenangkan oleh PGAS. PGAS juga meminta pendapat Ahli dan Pengacara Negara (Jamdatun) sebagai pihak yang berwenang serta mengajukan surat permohonan keadilan ke ketua MA.
Dengan adanya upaya - upaya hukum, tersebut diharapkan PGAS akan mendapatkan reverse tax serta kepastian insentif dari pelaksanaan penugasan pemerintah.
"Terkait permasalahan perpajakan, PGAS akan mengikuti ketentuan hukum yang ada, namun masih tetap mengupayakan langkah-langkah hukum serta mitigasi risiko terbaik. Komitmen kami adalah memastikan bahwa kepatuhan terhadap hukum dan mitigasi risiko ini adalah bagian dari upaya PGAS untuk menjaga fundamental dan menjamin keberlangsungan bisnis perseroan dalam jangka panjang," terang Arie Minggu (11/4).
Selanjutnya: Perusahaan Gas Negara (PGAS) merugi US$ 264,77 juta sepanjang tahun 2020
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News