Reporter: Yoliawan H | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pastikan perusahaan efek bisa mengambil peran dalam penyediaan layanan urun dana berbasis teknologi informasi atau equity crowdfunding. Pasalnya, aturan terkait layanan ini yang akan diluncurkan OJK Januari 2019 nanti, memungkinkan perusahaan efek untuk mendirikan layanan tersebut selama masih memenuhi persyaratan yang ada.
Darmawan, Kepala Bagian Pengaturan Emiten Perusahaan Publik dan Pasar Modal Syariah mengatakan, perusahaan efek bisa ambil bagian.
“Asal ikuti persyaratan saja mereka bisa ikut. Karena memang konsepnya juga sama seperti penawaran umum di pasar modal,” ujarnya saat ditemui di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (14/12).
Ditemui di tempat yang sama, Direktur Panin Sekuritas, Prama Nugraha mengatakan, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan masuk juga ke equity crowdfunding. Hanya saja, pihaknya masih akan mempelajari aturan serta persyaratannya saat aturan ini resmi diterbitkan.
“Kami masih melakukan pencermatan. Namun potensinya sangat besar terutama untuk pendanaan untuk skala kecil,” ujar Prama.
Menanggapi kondisi ini, Pengamat Finansial Teknologi, Husnil Fajri mengatakan potensi pendanaan melalui platform ini sangat besar. Namun pihaknya mengatakan dari sisi resiko harus sangat diperhatikan baik dari investor maupun perusahaan yang ingin mencari pendanaan.
“Pasti ada risiko, namun harus bisa dikelola. Kemungkinan aturan baru OJK untuk urusan persyaratan akan banyak dan lengkap,” ujar Husnil. Pihaknya memperkirakan tahun 2019 akan hadir sekitar 5 hingga 10 perusahaan equity crowdfunding.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News