kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.280   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

OJK Mencatat Jumlah Investor Aset Kripto Naik Jadi 21,27 Juta Pada September 2024


Jumat, 01 November 2024 / 21:31 WIB
OJK Mencatat Jumlah Investor Aset Kripto Naik Jadi 21,27 Juta Pada September 2024
ILUSTRASI. OJK mencatat jumlah investor aset kripto di Indonesia bertambah menjadi 21,27 juta investor pada September 2024.


Reporter: Nadya Zahira | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah investor aset kripto di Indonesia bertambah menjadi 21,27 juta investor pada September 2024.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi mengatakan, angka tersebut naik cukup signifikan dari posisi 20,9 juta investor kripto pada Agustus 2024.

"Memang perkembangan aktivitas aset kripto di Indonesia cukup bertumbuh signifikan, per September 2024, jumlah total investor berada dalam tren meningkat dengan total 21,27 juta investor," kata Hasan saat konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK Oktober 2024, Jumat (1/11).

Meski begitu, pada September 2024, OJK juga mencatat bahwa nilai transaksi aset kripto melambat 31,17% ke Rp 33,67 triliun secara bulanan atau month to month (MtM). Hasan menilai hal ini terjadi seiring dengan dinamika global yang membuat transaksi aset kripto cenderung menurun.

Baca Juga: Sinyal Uptober Kripto Mulai Terlihat, Cermati Ini Tanda-Tandanya

Kendati demikian, Hasan menyebutkan bahwa nilai transaksi aset kripto domestik mengalami peningkatan yang signifikan di sepanjang tahun 2024, yakni mencapai Rp 426,69 triliun atau meningkat sebesar 351,97% secara tahunan atau year on year (YoY).

Lebih lanjut, Hasan mengatakan, dalam upaya mengawasi aset kripto, OJK melakukan serangkaian kegiatan koordinasi dan sinergi. Salah satunya dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI melalui Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Jampidum dengan OJK tentang Penanganan Barang Bukti Berupa Aset Kripto.

Di samping itu, dia menuturkan bahwa OJK juga berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melalui kegiatan FGD Upaya Strategi Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang di Industri Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×