kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Perpanjang masa buyback, Digital Mediatama (DMMX) berharap harga saham bisa stabil


Selasa, 23 Juni 2020 / 20:55 WIB
Perpanjang masa buyback, Digital Mediatama (DMMX) berharap harga saham bisa stabil
ILUSTRASI. PT Digital Mediatama Maxima Tbk resmi mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI) Senin (21/10)


Reporter: Akhmad Suryahadi | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah emiten menyatakan memperpanjang masa pembelian kembali (buyback) saham. Salah satunya adalah PT Digital Mediatama Maxima Tbk.

Emiten dengan kode saham DMMX ini akan memperpanjang masa periode buyback hingga 18 September 2020 terhitung mulai 18 Juni 2020. DMMX berencana melakukan buyback dengan jumlah maksimal 1,53 miliar saham.

Budiasto Kusuma, Direktur Utama Digital Mediatama Maxima mengatakan, pihaknya telah menganalisis pengaruh pembelian kembali saham yang mungkin dapat memberikan manfaat dengan membantu menstabilkan harga saham dalam kondisi pasar yang fluktuatif.

Baca Juga: Dua emiten ini perpanjang masa buyback hingga September 2020

Selain itu, buyback ini juga memberikan fleksibilitas bagi DMXX dalam mengelola modal jangka panjang, dimana saham treasuri dapat dijual di masa yang akan datang dengan nilai yang optimal jika DMMX memerlukan penambahan modal.

“Pembelian saham kembali juga dapat memberikan sinyal bahwa manajemen Perseroan memandang prospek jangka panjang Perseroan masih menjanjikan,” ujar Budiasto kepada Kontan.co.id, Selasa (23/6).

Pada penutupan perdagangan hari ini, saham DMMX menguat 2,92% ke level Rp 176 per saham. Dalam sebulan, saham DMXX melejit 125,64%. Meski demikian, sejak awal tahun atau secara year-to-date (ytd), saham DMXX masih memberi return -28,46%.

Terkait insentif Pajak Penghasilan (PPh), Budiasto mengaku saat ini pihaknya masih mempelajari lebih lanjut kriteria-kriteria terkait insentif tarif PPh dari pemerintah. DMMX juga akan mengikuti pedoman dan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Asal tahu, pemerintah memberikan stimulus bagi emiten yang melakukan pembelian kembali saham (buyback) untuk mendapatkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan lebih rendah 3% dari tarif normal tahun ini atau sebesar 19%.

Baca Juga: Laba dan pendapatan Digital Mediatama (DMMX) meroket lebih dari 400% di kuartal I

Insentif tarif PPh badan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 29 tahun 2020 tentang fasilitas pajak penghasilan dalam rangka penanganan corona virus (Covid-19).

Namun, buyback saham tersebut harus dilakukan paling lambat tanggal 30 September 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×