kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Permintaan Pemerintah Perpanjangan Suspend Bumi Mengundang Curiga


Kamis, 06 November 2008 / 07:41 WIB
Permintaan Pemerintah Perpanjangan Suspend Bumi Mengundang Curiga


Sumber: KONTAN | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) batal mencabut penghentian sementara (suspend) perdagangan saham PT Bumi Resources Tbk (BUMI). Sebab, pemerintah meminta BEI memperpanjang suspend Bumi.

Kemarin (5/11) pagi, otoritas bursa sebenarnya mengumumkan pencabutan suspend saham Bumi satu jam sebelum pembukaan perdagangan di lantai bursa. BEI mengumumkannya melalui website resmi BEI, dan surat elektronik ke para broker.

Pertimbangan BEI hendak mencabut suspend karena PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR) telah memberikan penjelasan mengenai perjanjian penjualan 35% saham Bumi ke Northstar Pacific Partners Ltd. "Karena itu Bursa memutuskan untuk mencabut suspend Bumi di seluruh pasar mulai sesi pertama perdagangan hari Rabu, 5 November 2008," kata manajemen BEI dalam pengumumannya.

Namun, beberapa menit menjelang pembukaan perdagangan sesi pertama, BEI mengumumkan penundaan pembukaan suspend saham Bumi. Alasannya, pemerintah meminta BEI memperpanjang suspend.

Tak jelas apa maksud permintaan tersebut, dan sampai kapan pembekuan saham Bumi tersebut. Direktur Utama BEI Erry Firmansyah enggan menjelaskan alasan keputusan itu. "Baca saja keterbukaan informasi hari ini," kata Erry, kemarin. Siapa yang meminta? "Pemerintah Republik Indonesia," tandasnya.

Direktur Keuangan BNBR Yuanita Rohali mengaku tidak tahu-menahu mengenai keputusan tersebut. "Kami tak punya kekuasaan sebesar itu, kami hanya perusahaan," katanya.

Sutito, konsultan hukum pasar modal, menilai pemerintah tidak bisa sembarangan mengintervensi pasar modal. Entah itu kepada BEI, maupun kepada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). "Pemerintah intervensi dalam kapasitas dan kepentingan apa," tandasnya kepada KONTAN.

Meski berada di bawah Departemen Keuangan, dalam menjalankan fungsinya Bapepam tetap harus independen karena sebagai regulator pasar modal. Status Bapepam sama seperti posisi Bank Indonesia dalam pasar uang. BI melakukan intervensi untuk menyelamatkan rupiah. "Kalau intervensi ini di bursa itu untuk menyelamatkan apa," tanya Sutito.

Intervensi pemerintah tanpa alasan, tambah Sutito, akan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi investor. Intervensi ini juga merupakan diskriminasi dan tidak sesuai dengan prinsip yang berlaku di pasar modal, yakni wajar dan terbuka.

Ternyata, Northstar Pacific belum pasti bakal menjadi juragan baru PT Bumi Resources Tbk (BUMI). Bahkan, perjanjian pembelian 35% saham produsen batubara terbesar di Indonesia yang sudah diteken akhir pekan lalu dengan PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR) bisa jadi batal. Pasalnya, perjanjian itu bersifat tidak mengikat kedua belah pihak.

Alhasil, San Miguel Corporation optimistis bisa mendapatkan saham Bumi. Ramon Ang, Presiden Direktur San Miguel kepada Reuters, menyatakan bahwa raksasa produsen makanan dan minuman asal Filipina ini masih berencana mengajukan penawaran untuk membeli saham Bumi.

San Miguel pun sudah menunjuk Goldman Sach sebagai konsultan keuangan untuk meminang Bumi. Perusahaan bir asal Filipina ini merasa perlu ikut berebut Bumi lantaran kini mereka memasuki bisnis pembangkit tenaga listrik, pertambangan, dan infrastruktur.

Niat San Miguel ini jelas memanaskan persaingan perebutan Bumi. Sebelumnya, akhir pekan lalu Bakrie & Brothers telah menerima tawaran Northstar senilai US$ 1,3 miliar atau sekitar Rp 2.068 per saham untuk membeli 35% saham Bumi. Northstar menyisihkan dua calon lain yang masih tersisa yaitu San Miguel dan Tata Group.

Selanjutnya, perusahaan investasi milik Patrick Walujo ini akan melakukan uji tuntas atau due diligence selama tiga sampai empat pekan. Northstar telah menunjuk UBS Securities sebagai konsultan untuk membantu mengevaluasi terhadap pembelian Bumi.

Direktur Bakrie & Brothers Dileep Srivastava mengaku tidak tahu-menahu soal keinginan San Miguel tersebut. "Saya tidak bisa mengomentari berita hari ini," imbuhnya.

Direktur Keuangan BNBR Yuanita Rohali mengatakan, kesepakatan yang diteken antara BNBR dengan Northstar itu hanya berupa perjanjian. Jadi, belum merupakan sale purchase agreement (SPA). "Prosesnya masih berjalan," imbuhnya. Dia enggan mengomentari mengenai peluang San Miguel mendapatkan Bumi. "Biarkan due diligence ini berjalan dulu," ujar Yuanita.

Seorang eksekutif yang mengetahui transaksi ini mengatakan, perjanjian antara Northstar dan BNBR tidak bersifat mengikat dan tidak eksklusif. Bahkan, katanya, "Perjanjian juga bisa batal." Hal ini bertolak belakang dengan pernyataan manajemen BNBR sebelumnya bahwa Conditional Sale & Purchase Agreement (CSPA) itu tidak bisa dibatalkan.

Selain San Miguel, beberapa perusahaan milik negara (BUMN) sektor pertambangan akan bergabung dengan Northstar untuk membeli saham BUMI. Selasa lalu, Direktur Utama PT Tambang Batubara Bukit Asam Tbk (PTBA) Sukrisno menyatakan, pihaknya masih menunggu hasil due diligence atas Bumi oleh konsultan internal.

Direktur Keuangan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) Djaja M. Tambunan mengatakan, perusahaannya masih tertarik bergabung ke dalam Konsorsium Northstar. Namun, Antam harus melapor terlebih dahulu ke pemerintah, selaku pemegang saham. "Kami juga akan meneliti BUMI dari aspek komersialnya," imbuhnya, kemarin.

Kabar terbaru, Farallon Capital dan PT Renaissance Capital sedang dalam proses pembicaraan dengan Northstar. Kedua perusahaan pengelola dana tersebut kabarnya berniat bergabung pula dalam konsorsium Northstar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×