Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masyarakat harus meningkatkan kewaspadaannya. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), praktik investasi ilegal semakin marak terjadi semenjak pandemi Covid-19 merebak.
Meskipun OJK telah menutup operasi ratusan investasi bodong sejak tahun lalu, namun praktik ini masih saja bermunculan sampai saat ini. Setidaknya terdapat 3 alasan utama kenapa praktik investasi bodong masih marak terjadi, yaitu, rendahnya literasi masyarakat, kemajuan teknologi informasi, dan adanya kebiasaan buruk dari sekelompok masyarakat.
Dari ketiga alasan tersebut, terdapat dua alasan yang justru berkaitan dengan debitur atau peminjam. Oleh karenanya, untuk mencegah munculnya korban-korban, OJK membeberkan ciri-ciri yang dimiliki oleh praktik investasi ilegal.
“Secara umum kegiatan investasi ilegal karakteristiknya hampir sama,” kata Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Tirta Segara, dalam diskusi virtual, Selasa (13/4/2021).
Baca Juga: Ingin Investasi Aman dan Terjamin, Kenali Ciri Investasi Bodong
Ciri utama yang dimiliki oleh praktik investasi bodong ialah, iming-iming bunga atau keuntungan yang tinggi dalam waktu singkat dan beresiko rendah. Tirta menekankan, prinsip utama dari investasi ialah, sebuah imbal memiliki kaitan erat dengan risiko investasi.
“Kedua, menjanjikan bonus perekrutan anggota baru,” ujarnya.
Baca Juga: Satgas Waspada Investasi bredel Snack Video dan Tiktok Cash
Terakhir, sebuah praktik investasi bodong kerap kali menggunakan foto atau image dari tokoh publik, yang mungkin dilakukan secara ilegal, agar menarik perhatian dari masyarakat. Dengan kemajuan teknologi, hal ini semakin sering dilakukan oleh para oknum penyelenggara investasi ilegal.
“Jadi hati-hati, tidak semua investasi yang ada tokoh masyarakat ini di-endorse oleh tokoh yang bersangkutan,” ucapnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ciri-ciri Investasi Bodong, Iming-iming Bunga Besar hingga Bonus Rekrut Anggota Baru"
Penulis : Rully R. Ramli
Editor : Erlangga Djumena
Selanjutnya: OJK temukan masyarakat yang pinjam uang dari 40 fintech dalam seminggu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News