kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Perbankan dan aneka industri memukul IHSG


Rabu, 16 Februari 2011 / 09:53 WIB
Perbankan dan aneka industri memukul IHSG
ILUSTRASI. Gedung Balai Kota DKI Jakarta


Reporter: Dian Pitaloka Saraswati | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Libur sehari membuat Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) loyo. Semua sektor berkontribusi melemahkan bursa. Pada pukul 09.40, IHSG melemah 0,42% ke level 3.402,670. Sektor aneka industri melorot paling dalam sebesar 1,47%. Baru kemudian disusul sektor perbankan yang juga anjlok 1,05% dan sektor manufaktur turun 1,02%.

Hanya sektor infrastruktur dan consumer good yang bersusah payah menguat. Sektor lainnya seperti manufaktur, industri dasar, dan pertambangan melemah rata-rata di atas 1%.

Penghuni top losers dipimpin oleh Pudjiadi Prestige (PUDP) yang turun 3,95% ke Rp 365. Sementara Delta Dunia Makmur turun 3,10% ke Rp 1.250 dan Multi prima Sejahtera (LPIN) terkoreksi 4,17% ke Rp 2.300. Anggota MSCI indeks yang tergusur ke top losers adalah Adaro Energy (ADRO) yang turun 3,09% ke Rp 2.350 dan Indocement Tunggal Prakasa (INTP) yang tergerus 2,41% ke Rp 14.150.

Saham yang berhasil melonjak di tengah koreksi bursa adalah Gowa Makassar Tourism (GMTD) dengan kenaikan 24,71% ke Rp 530. Matahari Putra Prima (MPPA) melonjak 15,28% ke Rp 1.660 dan Bank Agroniaga (AGRO) naik 6,08% ke Rp 157. Hanya dua anggota MSCI indeks yang bergabung ke top gainers, yaitu Gudang Garam (GGRM) yang naik 0,73% ke Rp 34.400 dan Unilever yang menguat tipis ke Rp 14.550 atau naik 0,34%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×