kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.789.000   25.000   0,90%
  • USD/IDR 17.736   51,00   0,29%
  • IDX 6.382   -217,73   -3,30%
  • KOMPAS100 845   -29,54   -3,38%
  • LQ45 637   -14,33   -2,20%
  • ISSI 228   -10,02   -4,21%
  • IDX30 363   -6,07   -1,64%
  • IDXHIDIV20 449   -6,12   -1,34%
  • IDX80 97   -2,94   -2,94%
  • IDXV30 125   -3,28   -2,56%
  • IDXQ30 118   -1,34   -1,13%

Penyempurnaan Ketentuan Unitlink Digodok, OJK Rencana Tingkatkan dari SEOJK Jadi POJK


Selasa, 19 Mei 2026 / 14:41 WIB
Penyempurnaan Ketentuan Unitlink Digodok, OJK Rencana Tingkatkan dari SEOJK Jadi POJK
ILUSTRASI. Pendapatan premi unitlink tumbuh 3,68%, namun OJK perketat aturan.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan proses penyempurnaan ketentuan Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau untilink masih berlangsung saat ini. 

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, pihaknya berencana meningkatkan penyempurnaan ketentuan unitlink menjadi Peraturan OJK (POJK). Adapun ketentuan unitlink sebelumnya diatur dalam bentuk Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 5 Tahun 2022.

"Nantinya, ketentuan unitlink yang sebelumnya diatur dalam SEOJK Nomor 5 Tahun 2022 direncanakan untuk ditingkatkan menjadi pengaturan setingkat POJK," katanya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Sabtu (16/5/2026).

Baca Juga: OJK Catat Industri Reksadana Tetap Tumbuh, Total AUM Capai Rp 718,44 Triliun

Terkait prosesnya, Ogi menerangkan OJK telah melakukan proses diskusi dan brainstorming awal bersama asosiasi industri. Salah satunya membahas berbagai penguatan pengaturan guna mendukung perlindungan konsumen, tata kelola produk, serta keberlanjutan industri unitlink ke depannya.

Sementara itu, Ogi menyampaikan pendapatan premi unitlink tercatat sebesar Rp 11,37 triliun per Maret 2026, atau tumbuh 3,68% secara Year on Year (YoY). Dia menyebut pertumbuhan itu menunjukkan bahwa kinerja unitlink masih tetap positif, meski lebih moderat dibandingkan periode sebelumnya. 

OJK juga melihat bahwa sejak implementasi SEOJK Nomor 5/SEOJK.05/2022, pertumbuhan unitlink lebih mencerminkan proses konsolidasi dan perbaikan kualitas bisnis, antara lain melalui penguatan praktik underwriting, seleksi risiko, serta peningkatan transparansi manfaat dan karakteristik produk kepada nasabah. 

"Dengan demikian, pertumbuhan yang terjadi tidak semata-mata didorong oleh pemasaran agresif, tetapi juga upaya membangun kepercayaan dan kualitas produk yang lebih baik," ungkapnya.

Ke depannya, Ogi berharap perusahaan asuransi dapat terus memperkuat literasi dan edukasi kepada masyarakat, meningkatkan kualitas pemasaran, serta mengembangkan produk yang lebih sesuai dengan kebutuhan dan profil risiko nasabah.

Dari sisi klaim, klaim unitlink tercatat sebesar Rp 13,30 triliun per Maret 2026, atau menurun 7,99% secara YoY. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×