kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Penyelenggaraan pasar fisik aset kripto di bursa berjangka belum ada, mengapa?


Rabu, 12 Februari 2020 / 21:06 WIB
Penyelenggaraan pasar fisik aset kripto di bursa berjangka belum ada, mengapa?
ILUSTRASI. Bappebti telah meregulasi perdagangan berjangka komoditi mengenai penyelenggaraan pasar fisik aset kripto.


Reporter: Muhammad Kusuma | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meski Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah meregulasi perdagangan berjangka komoditi mengenai penyelenggaraan pasar fisik aset kripto, hingga kini belum ada pelaku industri perdagangan berjangka komoditi yang menawarkan aset kripto dalam daftar produknya.

Regulasi yang dimaksud tertuang dalam Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 9 tahun 2019 tentang ketentuan teknis penyelenggaraan pasar fisik aset kripto di bursa berjangka. Direktur Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) Donny Raymond mengatakan, pihaknya sudah siap jika diminta memfasilitasi pasar aset kripto.

Namun sejauh ini pihaknya masih belum melengkapi persyaratan yang diminta oleh Bappebti. “BBJ berminat dan siap mendukung pemerintah tentang pengaturan perdagangan aset kripto. Kami juga diminta memfasilitasi pasar aset kripto,” kata Donny kepada Kontan.co.id Rabu (12/2).

Donny menambahkan pihaknya hanya perlu melengkapi draft Peraturan dan Tata Tertib (PTT) perdagangan aset kripto saja.

Baca Juga: Kerugian akibat kejahatan cryptocurrency pada 2019 melonjak jadi US$ 4,52 miliar

Dihubungi terpisah, Manager Learning Center Indonesia BKDI Anang E. Wicaksono mengatakan permasalahan yang dihadapi dalam penawaran aset kripto ini adalah persyaratan yang diajukan oleh Bappebti dinilai terlalu berat bagi pelaku usaha.

Melansir Perba No 9 tahun 2019, penyelenggara pasar fisik komoditi di bursa berjangka harus memiliki modal disetor paling sedikit Rp 500 miliar dan harus mempertahankan ekuitas paling sedikit Rp 400 miliar. Jumlah tersebut telah direvisi dari sebelumnya modal minimal Rp 1,5 triliun dan mempertahankan ekuitas sebesar Rp 1,2 triliun yang tertuang dalam Perba No.5 tahun 2019. “Memang persoalannya persyaratan pemodalan tapi itu proses akan terus bergulir,” kata Anang.

Baca Juga: Proyek Libra Facebook munculkan peta persaingan baru di uang digital

Padahal, menurutnya sudah ada beberapa pelaku usaha yang telah mendaftar di Bappebti untuk mendapat izin menyediakan aset kripto untuk diperdagangkan. Bahkan BKDI juga sudah bersiap untuk menambahkan produk aset kripto dalam varian yang ditawarkan. Namun, hingga kini belum ada perusahaan industri perdagangan komoditi berjangka yang telah mendapat izin.

Jika Bappebti nantinya mempermudah pelaku usaha untuk menawarkan produk aset kripto, Anang yakin jumlah investor komoditi berjangka akan naik signifikan.

“Banyak msayarakat yang telah mengenal kripto sebagai aset bahkan trading. Dengan diperdagangkan di bursa komoditi berjangka pelaku kripto nanti akan bertemu dengan produk berjangka lainnya,” pungkas Anang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×