Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tiga Gubernur Sulawesi yakni Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Tengah menyatakan aspirasi menolak perpanjangan kontrak pertambangan PT Vale Indonesia Tbk (INCO) yang akan berakhir pada Desember 2025 mendatang.
Menteri ESDM, Arifin Tasrif mengatakan aspirasi yang disampaikan oleh tiga Gubernur Sulawesi boleh saja disampaikan. Namun sebagai catatan, Arifin mengingatkan aspirasi tersebut juga harus melihat regulasi dan kepentingan secara menyeluruh.
“(Soal penolakan restu perpanjangan kontrak tambang) Itu kan jelek kalau misal dilakukan. Iklim investasi di kita (menjadi) jelek sehingga memang harus dicari itu apa sih kepentingannya,” ujarnya saat ditemui di Kementerian ESDM, Jumat (9/9).
Baca Juga: Jokowi: Pemerintah Indonesia Tidak Gentar Jika Kalah Gugatan di WTO
Arifin menilai, secara nasional Indonesia punya kepentingan besar untuk menggunakan sumber daya alam semaksimal mungkin demi kesejahteraan masyarakat.
Perihal permintaan Gubernur Sulawesi yang meminta jatah lahan atau bagian saham, Arifin mengatakan, untuk merealisasikan hal tersebut harus mengacu pada aturan yang ada.
“Kita lihat nanti berdasarkan aturannya, memang ada aturan untuk bisa memberikan misalnya dalam waktu sekian harus ada investasi untuk melibatkan kepemilikan daerah, pemberdayaan daerah itu kita lihat berdasarkan aturannya,” jelas Arifin.
Baca Juga: Ini Penyebab Tiga Gubernur Ajukan Penolakan Perpanjangan Izin Vale Indonesia (INCO)
Merespons pemaparan Gubernur Sulawesi Selatan yang menyatakan PT Vale Indonesia Tbk (INCO) membayar sewa lahan Rp 60.000 per hektar, Arifin menegaskan, pihaknya akan mengecek lebih jauh lagi perihal hal tersebut.
Pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diselenggarakan Komisi VII DPR RI, Kamis (8/9), Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman mengatakan, kontribusi Vale kepada Provinsi Sulawesi Selatan sangat minim.
Terlihat dari catatan realiasi pendapatan PT Vale terhadap kami presentasenya hanya 1,98% dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sulawesi Selatan di 2021.
Salah satu yang disoroti ialah kontribusi sewa lahan (land bank) dari PT Vale senilai Rp 1,3 miliar dalam satu tahun. “Pendapatan Rp 1,3 miliar menguasai 70.000 H kalau dihitung biaya sewa lahan Rp 60.000/per hektar,” ujarnya.
Baca Juga: Tiga Gubernur Sulawesi Aspirasikan Tolak Perpanjangan Kontrak Pertambangan INCO
Sedangkan menurut Andi, asumsi perhitungan sewa lahan untuk pertanian misalnya dari BUMN ke petani biayanya sekitar Rp 1,7 juta per hektar, kalau dari sesama petani Rp 5 juta hingga Rp 7 juta per hektar.
“Kalau menguasai 70.000 H ini bisa sampai Rp 400 miliar per tahun untuk sewa saja, kalau sewa cuma nanam saja, kalau jual tanah air beda lagi,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News