kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Penjualan alat berat masih lesu, simak rekomendasi saham United Tractors (UNTR)


Jumat, 27 Maret 2020 / 20:28 WIB
Penjualan alat berat masih lesu, simak rekomendasi saham United Tractors (UNTR)
ILUSTRASI. Sejumlah alat berat Komatsu milik United Tractors dipajang saat pameran Mining Indonesia


Reporter: Akhmad Suryahadi | Editor: Herlina Kartika Dewi

Sebagai gambaran, tahun lalu UNTR membukukan pendapatan bersih sebesar Rp 84,43 triliun atau turun 0,22% secara tahunan. Sementara laba bersihnya mencapai Rp 11,31 triliun atau naik tipis 1,68 triliun dari tahun 2018.

Meskipun pandemi Covid-19 berpotensi melemahkan permintaan alat berat Komatsu, Analis Danareksa Sekuritas Stefanus Darmagiri menilai pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS yang terjadi akhir-akhir ini dapat menopang pendapatan UNTR.

Baca Juga: Curah hujan tinggi bikin penjualan alat berat United Tractors (UNTR) seret

“Analisis sensitivitas kami menunjukkan bahwa ketika rupiah terdepresiasi 10% terhadap dolar AS dari asumsi dasar kami sebesar Rp 14.000 per dolar AS, pendapatan UNTR pada tahun 2020 akan meningkat sekitar 9,8%,” tulis Stefanus dalam riset, Kamis (26/3).

Selain itu, UNTR juga tertolong dengan harga minyak mentah yang rendah, sehingga dapat menekan total biaya karena biaya bahan bakar berkontribusi sekitar 20% - 25% dari total biaya.

Stefanus mempertahankan rekomendasi beli saham UNTR tetapi dengan target harga yang lebih rendah yakni Rp 23.000 per saham. Pada perdagangan hari ini, saham UNTR ditutup menghijau 3,16% ke level Rp 15.500 per saham.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×