kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengembalian hasil likuidasi reksadana Minna Padi cukup baik (Klarifikasi nasabah)*


Senin, 19 Oktober 2020 / 10:38 WIB
Pengembalian hasil likuidasi reksadana Minna Padi cukup baik (Klarifikasi nasabah)*
ILUSTRASI. Reksadana.


Sumber: TribunNews.com | Editor: Yudho Winarto

Menurut Wawan, jika ingin memperoleh pengembalian investasi lebih besar, nasabah bisa memegang saham hasil likuidasi hingga harganya kembali naik. Namun, jika saham memang tidak likuid, nasabah bisa saja menjualnya di pasar negosiasi atau menunggu hingga sahamnya likuid.

"Ini mitigasi supaya tidak seluruh investasi hilang, setidaknya masih ada yang bisa diperoleh," kata Wawan.

Seperti diketahui, dalam pengembalian investasi nasabah, ada dua skema yang disepakati. Pertama, nasabah yang memilih skema In-Cash atau dalam bentuk dana tunai. Kedua, nasabah yang memilih skema In-Kind, yaitu pengembalian dalam bentuk efek saham. Dari dua skema itu, mayoritas nasabah memilih opsi In-Kind.

Sesuai dengan skema penyelesaian likuidasi MPAM, pembagian hasil likuidasi berupa dana tunai akan di transfer ke rekening bank masing-masing nasabah In-Cash. Sedangkan untuk nasabah yang memilih opsi In-Kind, akan diberikan pengembalian dalam bentuk efek saham.

Adapun saham yang akan diberikan ada 8 jenis, yaitu saham emiten dengan kode BRIS, DUCK, IPCM, JMAS, MINA, MTPS, RAJA, RBMS. Selain 8 saham itu, ada dua saham lainnya yaitu ARMY dan MYRX. Namun dua saham tersebut terkena suspensi atau tidak likuid sehingga kedua saham itu diserap oleh PUP afiliasi.

Sanjoyo, salah satu nasabah yang memilih opsi In-Kind, meminta OJK untuk mengintruksikan Minna Padi dan Bank Kustodian agar segera melakukan pendistribusian efek saham miliknya. Menurut nasabah asal Surabaya tersebut, semakin lama pengembalian dilakukan, membuat ia sulit melakukan rebalancing portofolio investasinya.

Baca Juga: Nasabah Minna Padi minta OJK percepat penyelesaian atas hak-haknya

Seperti pekan ini, ada beberapa saham dalam portofolio RD Amanah Saham Syariah MPAM yang mengalami kenaikan cukup tinggi. Salah satunya saham PT BRI Syariah Tbk (BRIS) yang naik tinggi lantaran pemerintah berencana menjadikan BRI Syariah sebagai holding dari merger bank-bank BUMN syariah.

Pada Jumat (16/10/2020), saham BRIS di Bursa Efek Indonesia ditutup di level Rp 1.395 per saham. Nilai itu lebih tinggi dari penutupan saat likuidasi 30 September 2020 lalu yang Rp 750 per saham.

“Jadi kalau sudah terima efek saham-saham itu, saya dan 14 keluarga saya yang juga nasabah Minna Padi, bisa jual pada saat harga tinggi dan dapat mengurangi lost kami,” kata Sanjoyo.

Jika ada nasabah atau pihak-pihak yang masih berdebat mengenai nilai pengembalian sehingga proses pengembalian investasi menjadi terhambat, lanjut Sanjoyo, akan sulit mencapai titik temu. Sebab menurutnya untuk bisa memuaskan semua orang tentu tidak bisa.

“Jadi soal NAB menurut saya tidak perlu lagi diperbedatkan, karena semua saham memang mengalami penurunan. Toh ketika tahun lalu reksadananya memberikan untung sampai 50%, mereka tidak complain,” tegasnya.

Artikel ini telah tanyang di Tribunnews.com dengan judul Pengembalian Hasil Likuidasi Reksadana Minna Padi Dinilai Sudah Bagus

*UPDATE Jumat (23 Oktober 2020) pukul 16.00 WIB

Dengan hormat,

Menunjuk pada berita di Kontan.co.id Jakarta tgl. 19 Oktober 2020 yang dikutip dari https://investasi.kontan.co.id/news/pengembalian-hasil-likuidasi-reksadana-minna-padidinilai-cukup-baik

dengan ini kami sebagai nasabah Minna Padi ingin memberikan sanggahan dan fakta yang sebenarnya mengingat komentar yang diberikan oleh Bpk Wawan Hendrayana, Head of Investment Research Infovesta Utama, tidak tepat, salah dan dapat membingungkan / menyesatkan pembaca.

Dibawah ini adalah fakta sebenarnya disertai peraturan2 OJK yang terkait dan kami harap tulisan kami ini dapat ditayangkan karena kami percaya Kontan adalah media yang credible dalam menjaga keseimbangan dan kebenaran dari pihak2 yang berkepentingan:

1. MP telah melanggar peraturan OJK sehingga 6 produk RD tersebut (termasuk RD Amanah Saham Syariah) dibubarkan dan dilikuidasi oleh OJK. Adapun POJK yang dipakai oleh OJK melalui surat No.S-1422/PM.21/2019 tgl.21 September 2019 adalah dengan POJK No.23/POJK.04/2016 Pasal 45c yang pelaksanaan pembayarannya diatur/dimulai dengan pasal 47b yang tertulis sbb.:

“menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2(dua) hari bursa effek sejak diperintahkan OJK, untuk membayar dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima pemegang unit penyertaan paling lambat 7(tujuh) hari bursa sejak likuidasi selesai dilakukan, dan….”

Jadi komentar Pak Wawan bahwa “MPAM memang tidak bisa diwajibkan untuk membayar dana likuidasi sesuai NAB pada saat pengumuman pembubaran. Sebab, bank kustodian hanya mencatat NAB berdasarkan nilai pasar wajar.” – adalah tidak benar karena POJK Pasal 47b diatas sudah jelas instruksinya.

2. Komentar Bpk.Wawan yang menyatakan "Kalau masih menerima pengembalian investasi 30%-40% saja sudah lumayan…”, juga sangat tidak benar karena POJK Pasal 47a sdh menetapkan tanggal & NAB Pembubaran sbb.:

“Mengumumkan rencana pembubaran RD paling sedikit dalam 1(satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yg berperedaran nasional paling lambat 2(dua) hari bursa sejak diperintah OJK dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih RD”.

3. Seyogyanya, seorang ekskutif tinggi seperti Pak Wawan tidak pada tempatnya membandingkan antara tiap sanksi kesalahan, karena dalam POJK sudah jelas tertulis pelaksanaan pembayaran dari setiap sanksi. Statement Pak Wawan tentang pembubaran/likuidasi yang nilai kelolaan dibawah 10 milliar dan dijadikan perbandingan dengan kasus MP juga sangat salah karena sanksi untuk nilai kelolaan dibawah 10milliar

ada pada Pasal 45d dimana pembayarannya diatur pada Pasal 48b, yaitu dengan NAB pada saat likuidasi selesai dilakukan.

Jadi jelas sekali komentar Pak Wawan tidak tepat, bisa membingungkan korban serta tidak berlaku dalam proses pembubaran & likuidasi 6 reksadana MP yang dibubarkan & dilikuidasi.

Hal ini juga telah diklarifikasi oleh Bapak Hoesen selaku Dewan Komisioner OJK di RDP I dengan DPR RI komisi XI dan perwakilan nasabah Minnapadi, dimana malah pihak Manajemen dan pemegang saham Minna Padi yang tidak hadir ketika dipanggil untuk RDP oleh DPR RI komisi XI.

Oleh karena itu, kami sebagai nasabah korban MP memprotes dan memohon Kontan untuk memuat sanggahan kami ini yang berdasarkan pada UU/POJK yang berlaku.

Sebagai bukti kami lampirkan disini pengumuman di surat kabar tentang Pembubaran & Likuidasi tersebut dan juga surat-surat dari Bank Kustodi yang semuanya menyebut POJK dan Pasal-pasal yang dipakai.

Selanjut juga kami juga ingin menyampaikan bahwa karena MP telah melakukan pelanggaran-pelanggarab sehingga OJK menjatuhkan sanksi pembubaran dan likuidasi atas 6 produk RD mereka, maka para nasabah berhak untuk pembayaran penuh sesuai dengan UU/POJK tentang Perlindungan Konsumen No. 01/POJK.07/2013 Pasal 29 yang tertulis sbb.:

“Pelaku Usaha Jasa Keuangan wajib bertanggung jawab atas kerugian Konsumen yang timbul akibat kesalah dan/atau kelalaian, pengurus, pegawai, Pelaku Usaha JasaKeuangan dan/atau pihak ketiga yang berkerja untuk kepentingan Pelaku Jasa Keuangan”

Untuk referensi, maka kami lampirkan juga POJK POJK No.23/POJK.04/2016 dan No. 01/POJK.07/2013 agar dapat dibaca dengan seksama pasal-pasal yang kami sebutkan diatas.

Kami mohon agar Bapak/Ibu dapat menayangkan sanggahan kami ini sebagai prinsip kesetaraan & kebenaran dari pihak2 yang terkait. Terima kasih atas perhatian dan kerjasama yang diberikan

Perwakilan Nasabah Korban MP

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×