kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   -8.000   -0,52%
  • USD/IDR 15.791   -57,00   -0,36%
  • IDX 7.505   -68,76   -0,91%
  • KOMPAS100 1.157   -12,64   -1,08%
  • LQ45 913   -8,80   -0,96%
  • ISSI 228   -2,59   -1,12%
  • IDX30 469   -4,51   -0,95%
  • IDXHIDIV20 564   -3,86   -0,68%
  • IDX80 132   -1,34   -1,01%
  • IDXV30 139   -1,60   -1,13%
  • IDXQ30 156   -1,23   -0,78%

Pengamat pasar modal: Aturan market making perlu diperjelas


Minggu, 26 Agustus 2018 / 13:56 WIB
Pengamat pasar modal: Aturan market making perlu diperjelas
ILUSTRASI. Bursa Efek Indonesia


Reporter: Elisabet Lisa Listiani Putri | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beberapa saham yang baru saja mencatatkan diri di Bursa Efek Indonesia (BEI) terus mencatatkan kenaikan yang cukup signifikan. Hal tersebut menjadi kekhawatiran tersendiri lantaran saham-saham IPO bisa naik dengan cukup signifikan hingga berkali-kali lipat hanya dalam hitungan hari saja.

Direktur Utama Bursa Efek Indonesia, Inarno Djajadi juga melihat bahwa fenomena ini bisa mempengaruhi pasar modal secara keseluruhan dan Ia menganggap perlu untuk mengkaji kembali aturan terkait dengan suspensi dan unusual market activity (UMA).

Pengamat pasar modal, Satrio Utomo menganggap bahwa hal yang sebenarnya perlu diperbaiki adalah aturan terkait dengan market making.

Ia mengakui, market making dilakukan oleh beberapa pihak selama masa IPO untuk faktor kredibilitas perusahaan yang baru saja mencatatkan diri di BEI dan juga sekuritas penjamin pelaksana emisi dari perusahaan yang baru saja mencatatkan diri di BEI.

"Permasalahan terbesarnya terkait dengan market making sendiri belum jelas aturannya seperti apa," kata Satrio kepada KONTAN, Minggu (26/8).

Satrio menyebut bahwa pengaturan harga saham dilakukan oleh tiga pihak besar, yakni si emiten itu sendiri, investor besar, dan juga sekuritas.

Menurutnya, BEI harus memberi kejelasan sampai sejauh mana aturan market making ini bisa dilakukan. Seperti boleh saja market making dilakukan saat IPO, namun harus ada batasan periode market making dan jumlahnya, misalnya.

Aturan-aturan terkait dengan saham gorengan juga menjadi hal yang perlu dilakukan oleh BEI karena saham gorengan tersebut termasuk dalam manipulasi harga yang sesungguhnya tak boleh dilakukan.

Meski demikian, Satrio mengakui bahwa masalah likuiditas memang menjadi soal tersendiri bagi perusahaan-perusahaan yang berkapitalisasi pasar kecil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media


TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×