Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Ranah profesi perencana keuangan memang abu-abu. Tidak ada aturan yang mengikat dari profesi ini. Oleh karena itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebaiknya membuat aturan yang jelas mengenai pekerjaan perencana keuangan ini.
Hal tersebut guna menghindari kejadian yang tidak diinginkan. Yanuar Rizki, Pengamat Pasar Modal berpendapat profesi financial planner perlu untuk diregulasi.
"Sepanjang ada konflik kepentingan, itu ranah regulasi," ujarnya, Senin (17/2).
Kalau perencana keuangan hanya sekedar memberikan nasihat keuangan, tentu tidak akan masalah. Tetapi, kalau sudah jualan produk, menurut Yanuar, ini harus ada aturannya. Jangan sampai, para perencana keuangan ini menerima manfaat dari para pemilik produk investasi juga.
Sejatinya, kata Yanuar, perencana keuangan secara etika tidak boleh menawarkan produk investasi apapun. Karena, ada konflik kepentingan di dalamnya. "Tapi kan yang begini tidak diatur," kata dia. Maka dari itu, ia menyerankan agar financial planner juga menjadi bagian dari pengawasan OJK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News