kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.464.000   2.000   0,08%
  • USD/IDR 16.682   19,00   0,11%
  • IDX 8.650   -10,84   -0,13%
  • KOMPAS100 1.191   -1,19   -0,10%
  • LQ45 853   4,51   0,53%
  • ISSI 308   -5,08   -1,62%
  • IDX30 440   5,88   1,36%
  • IDXHIDIV20 509   7,43   1,48%
  • IDX80 133   -0,35   -0,26%
  • IDXV30 138   -0,06   -0,04%
  • IDXQ30 140   2,14   1,55%

Pengamat: Financial planner harus diawasi OJK


Senin, 17 Februari 2014 / 20:30 WIB
Pengamat: Financial planner harus diawasi OJK
ILUSTRASI. Rekomendasi HP Samsung Keluaran Terbaru 2022, Lengkap dari Galaxy A Series


Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Ranah profesi perencana keuangan memang abu-abu. Tidak ada aturan yang mengikat dari profesi ini. Oleh karena itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebaiknya membuat aturan yang jelas mengenai pekerjaan perencana keuangan ini.

Hal tersebut guna menghindari kejadian yang tidak diinginkan. Yanuar Rizki, Pengamat Pasar Modal berpendapat profesi financial planner perlu untuk diregulasi.

"Sepanjang ada konflik kepentingan, itu ranah regulasi," ujarnya, Senin (17/2).

Kalau perencana keuangan hanya sekedar memberikan nasihat keuangan, tentu tidak akan masalah. Tetapi, kalau sudah jualan produk, menurut Yanuar, ini harus ada aturannya. Jangan sampai, para perencana  keuangan ini menerima manfaat dari para pemilik produk investasi juga.

Sejatinya, kata Yanuar, perencana keuangan secara etika tidak boleh menawarkan produk investasi apapun. Karena, ada konflik kepentingan di dalamnya. "Tapi kan yang begini tidak diatur," kata dia. Maka dari itu, ia menyerankan agar financial planner juga menjadi bagian dari pengawasan OJK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×