Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Hasbi Maulana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Permohonan perlindungan hukum oleh enam entitas Duniatex dan pemiliknya Sumitro via Chapter 15 of US Bankcruptcy of Law pada 8 Oktober 2019 dikabulkan oleh Pengadilan Niaga New York Selatan, jumat (11/10) lalu.
Dengan perlindungan itu, kreditur Duniatex di Amerika Serikat tak bisa mengajukan proses litigasi ihwal kepailitan.
Baca Juga: Hindari tumpang tindih PKPU, Duniatex minta proteksi hukum ke Pengadilan New York
"Jumat lalu, Majelis Hakim Pengadilan New York sudah memutuskan mengabulkan permohonan perlindungan hukum dengan memberikan perlindungan sementara atau bahasanya provisional relief kepada Duniatex,” kata Fransiscus Alip, Direktur AJCapital Advisory yang menjadi konsultan keuangan Duniatex saat ditemui KONTAN, Minggu (13/10) di Jakarta.
Permohonan Chapter 15 memang diajukan agar kreditur Duniatex di luar Indonesia, khususnya para pemegang Obligasi PT Delta Merlin Dunia Textile (DMDT) tidak menempuh upaya hukum. Alasannya, saat ini Duniuatex dan Sumitro tegah menjalani proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Semarang.
Sementara selain di Amerika Serikat, Alip juga bilang, permohonan perlindungan hukum juga diajukan Duniatex di Pengadilan Singapura pada 9 Oktober 2019 lalu.
“Selain dari domain hukum, alasan komersial mengapa kami meminta perlindungan karena 30% bisnis Duniatex berorientasi ekspor. perlindungan hukum diperlukan agar tidak ada sita terhadap aset, agar kami juga masih bisa beroperasi dengan baik,” sambungnya.
Halaman Selanjutnya >>>
Sedangkan dari Laporan Debtwire, Sabtu (13/10) kemarin kuasa hukum para pemegang Obligasi John Jureller dari Kantor Hukum Klestadt Winters Jureller Southard & Stevens menolak permohonan perlindungan yang diajukan Duniatex. ia menduga proses PKPU di Semarang diajukan dengan itikad tidak baik.
“Utang Debitur (Duniatex) sudah default hanya enam bulan sejak merilis Obligasi DMDT senilai US$ 300 juta. Sedangkan permohonan PKPU juga diajukan pada 11 September 2019, sehari sebelum jatuh temponya pembayaran bunga pertama senilai US$ 12,9 juta pada 12 September 2019,” katanya.
Baca Juga: Duniatex bantah pemegang obligasi ajukan kepailitan di pengadilan New York
Sayangnya keberatan Jureller ditolak Ketua Majelis Hakim Pengadilan Niaga New York Selatan Sean Lane. Hakim Lane bilang, argumentasi Jureller dinilai terlalu spekulatif saat ini. Meski demikian Hakim Lane mengaku dugaan Jureller akan jadi pertimbangan bagi Majelis Hakim memutuskan apakah Duniatex bisa diberikan perlindungan secara permanan atau tidak, sembari menunggu hasil PKPU di Indonesia.
Per agustus, Duniatex diketahui memiliki utang senilai US$ 1,51 miliar. perinciannya sejumlah US$948,3 juta berasal dari kreditur dalam negeri. sedangkan sisa US$ 563,3 juta dari kreditur asing.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News