Reporter: Benedicta Prima | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah penyebaran Covid-19, emiten properti juga mulai menerapkan PSAK 72 mengenai pengakuan pendapatan apabila sudah serah terima unit. PSAK 72 diperkirakan bakal berdampak pada pengembang properti gedung bertingkat (high-rise).
Analis NH Korindo Sekuritas Ajeng Kartika Hapsari menjelaskan, meski berdampak namun penerapan PSAK 72 yang telah direncanakan penerapannya sejak tahun lalu harusnya mampu diantisipasi pengembang untuk menyusun strategi penjualan terkait proyek-proyek mana yang mampu dicatatkan penjualannya lebih cepat.
Baca Juga: Ciputra Residence raup Rp 55 miliar melalui penjualan online dalam sehari
Perusahaan properti dengan penjualan yang didominasi pada properti high rise akan lebih terdampak penerapan PSAK 72 dibandingkan dengan perusahaan properti yang penjualannya didominasi landed-house dari segi pencatatan pendapatan.
Namun di tengah wabah Covid-19 ini, pertumbuhan angka penjualan pada properti landed house pun tidak mudah, karena masyarakat cenderung menyimpan uangnya untuk keperluan pokok seperti makanan. Hal tersebut menyebabkan kenaikan potential loss baik pada emiten dengan dominasi penjualan segmen high rise maupun landed house.
“Dalam masa pandemi ini, saya proyeksikan pendapatan dan laba emiten properti dapat tertekan sebesar 7% hingga 15% secara rata-rata,” jelas Ajeng kepada Kontan, Senin (11/5).
Prospek emiten properti masih akan sulit tumbuh selama masa pandemi ini, terlebih dengan emiten yang pendapatannya didominasi oleh properti high rise.
Baca Juga: Pakuwon Jati (PWON) bukukan kenaikan laba 7,09% di 2019
Alasannya, lanjut Ajeng, pemberlakuan PSBB membuat kantor, mall hingga apartemen sepi. Namun, hingga saat ini OJK telah mengeluarkan kebijakan relaksasi kredit, termasuk KPR dengan periode April hingga September 2020. Kebijakan ini diharapkan dapat menstimulasi pergerakan ekonomi dan sektor properti.