kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.282.000   -45.000   -1,93%
  • USD/IDR 16.624   -5,00   -0,03%
  • IDX 8.093   -24,52   -0,30%
  • KOMPAS100 1.125   -4,40   -0,39%
  • LQ45 823   -1,92   -0,23%
  • ISSI 283   -0,49   -0,17%
  • IDX30 433   -0,40   -0,09%
  • IDXHIDIV20 498   -2,95   -0,59%
  • IDX80 126   0,00   0,00%
  • IDXV30 136   -0,02   -0,01%
  • IDXQ30 139   -0,09   -0,06%

Penerapan Periode Non-Cancellation Dinilai Berdampak Positif


Kamis, 05 Desember 2024 / 20:43 WIB
Penerapan Periode Non-Cancellation Dinilai Berdampak Positif
ILUSTRASI. Rencana Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk memberlakukan periode non-cancellation pada sesi pra-pembukaan (pre-opening) dan pra-penutupan (pre-closing) pada 2025 dinilai akan memberikan dampak positif.


Reporter: Yuliana Hema | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk memberlakukan periode non-cancellation pada sesi pra-pembukaan (pre-opening) dan pra-penutupan (pre-closing) pada 2025 dinilai akan memberikan dampak positif. 

Untuk diketahui, pada periode non-cancellation pelaku pasar tidak dapat membatalkan ataupun mengubah open order (amend order) pada sesi pre-opening dan pre-closing, tetapi dapat melakukan entry order baru. 

Penerapan periode non-cancellation ini diatur dalam Perubahan Peraturan Bursa Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas yang akan diterbitkan pada 6 Desember 2024. 

Adapun pada sesi pra-pembukaan, periode non-cancellation berlangsung pada pukul  08:56–08:57:79. Sementara itu sesi pra-penutupan, periode ini berlangsung pada 15:56–16:01:59. 

Baca Juga: Investor Tak Bisa Sembarangan Batalkan Pesanan Saham Mulai 2025, Begini Aturannya

Pengamat Pasar Modal dari Universitas Indonesia (UI) Budi Frensidy menilai kebijakan periode non-cancellation ini diberlakukan untuk mencegah terjadinya market manipulation. 

"Jika manipulasi di pasar semakin minim, maka perlindungan investor akan meningkat," jelasnya kepada Kontan, Kamis (5/12). 

Memang tujuan BEI dalam penerapan periode non-cancellation adalah untuk mencegah terjadinya manipulasi harga pada periode pra-pembukaan dan pra-penutupan. 

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Bursa Efek Indonesia Irvan Susandy menjelaskan penerapan periode non-cancellation ini merupakan hasil tinjauan BEI terhadap data perdagangan yang terjadi sama ini. 

"Terdapat peningkatan aktivitas pembatalan di menit menjelang akhir sesi pre-opening dan pre-closing. Ini menunjukkan ada perilaku investor untuk melakukan pembentukan harga yang berpotensi menjadi tidak wajar," ujarnya, Rabu (4/12).

Untuk itu, Irvan berharap adanya periode non-cancellation ini dapat meningkatkan tingkat kepercayaan investor dan juga validasi dari pesanan yang masuk pada saat sesi pra-pembukaan dan pra-penutupan.

Baca Juga: Intraday Short Selling Berpotensi Tingkatkan Likuiditas Pasar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×