kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Pemilik Raihan Jewellery jual aset Rp 29,4 M


Jumat, 08 Maret 2013 / 17:01 WIB
Pemilik Raihan Jewellery jual aset Rp 29,4 M
ILUSTRASI. Pegadaian mencatat portofolio bisnis emas hanya berkisar 2% dari total outstanding. Sedangkan untuk gadai berbasis emas portofolionya mencapai sekitar 98% dari total outstanding bisnis gadai. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Arief Ardiansyah, Tedy Gumilar |

JAKARTA. Dalam surat pernyataan penyelesaian pengembalian uang nasabah Raihan Jewellery yang dibuat 14 Januari 2013 lalu, Muhammad Azhari, yang merupakan Direktur Raihan Jewellery melampirkan 14 aset yang disebutnya akan dijual untuk membayar dana pokok nasabah. Nilai aset-aset berupa rumah, apartemen, tempat usaha, dan kendaraan ini harganya ditaksir lebih dari Rp 29,4 miliar.

Berdasarkan kopian surat pernyataan yang dimiliki KONTAN, aset-aset itu adalah sebuah rumah di Jl Pondok Jaya 11, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Rumah tiga lantai itu memiliki luas bangunan 100 m2 dan berdiri diatas tanah seluas 176 m2. Aset yang sudah berstatus sertifikat hak milik (SHM) itu harganya ditaksir sekitar Rp 5 miliar.

Azhari yang merupakan pemilik Raihan Jewellery ini juga mengakui memiliki tiga kaveling rumah di Perum Villa Bukit Raya Blok A, Nomor 8, 9, dan 10, Pondok Cabe, Pamulang. Rumah yang ditaksir seharga Rp 7 miliar ini memiliki luas tanah 1612 m2 dan luas bangunan 1024 m2.

Hunian lainnya adalah satu unit apartemen tipe studio di Season City. Apartemen dengan satu kamar itu berada di tower C di lantai 30. Namun tak disebutkan berapa nomor unit apartemen tersebut. Menurut Azhari dalam surat pernyataan itu harganya ditaksir sekitar Rp 500 juta. 

Ia juga mengaku memiliki beberapa tempat usaha. Di antaranya satu unit ruko di Pondok Bambu, Jakarta Timur. Harganya diperkirakan kurang lebih Rp 2,2 miliar. Selain itu, ada pula empat kios di tower C Season City. Keempat kios yang masing-masing ditaksir seharga Rp 450 juta itu, berada di lantai bawah.

Ada pula tanah kosong berstatus SHM yang disebutkan berada di daerah Bekasi seluas 1,2 hektare. Tahun lalu, harganya kurang lebih Rp 5,4 miliar dan sudah dibangun jalan 4 meter di depannya. Azhari juga mengaku memiliki dua buah kapal keruk yang diparkir di Pelabuhan Sunda Kelapa. Namun karena masih setengah jadi, harganya masing-masing cuma Rp 4 miliar. 

Selain itu, mantan Ketua BPC HIPMI Langsa ini juga memiliki tiga buah mobil yang masih berstatus kredit 1 tahun - 1,5 tahun. Masing-masing adalah Nissan Elgrand tahun 2011 warna putih, Toyota Avanza warna hitam tahun 2010, dan Mercedes Benz seri C250 Coupe. Namun tak disebutkan nomor plat ketiga kendaraan tersebut.

Aset itu bukan milik Azhari?

Dari sekian banyak aset ini, KONTAN menelusuri satu di antaranya, yaitu rumah yang berada di Perum Villa Bukit Raya Pondok Cabe Pamulang, Selasa (5/3) lalu. Seorang pegawai rumah itu Soleh menyebut, bangunan tersebut dimiliki oleh Abbas Adhar bukan Muhammad Azhari.

Dari ciri-ciri fisik Abbas Adhar yang ia sebutkan, sama sekali tidak memiliki kemiripan dengan Muhammad Azhari. Soleh yang sudah bekerja di rumah itu sejak tahun 1996 pun memastikan Abbas tak memiliki anak bernama Muhammad Azhari.

Sekitar sebulan yang lalu, tanah dan bangunan itu dijual ke orang Medan, dan Abbas pindah ke daerah Meruya. Namun ia kembali memastikan, pembeli itu bukan pula bernama Muhammad Azhari. “Yang beli orang Chinese,” ujar Soleh.

KONTAN lantas menghubungi Abbas Adhar. Ia menyebut rumah tersebut memang telah dijual, tapi bukan kepada seseorang yang bernama Muhammad Azhari. Abbas memastikan tidak mengenal dan tidak pernah punya hubungan dengan Muhammad Azhari. "Itu dulu rumah saya. Saya enggak tau siapa itu Muhammad Azhari," tandas Abbas.

Notaris Wijanto Suwongso yang mengesahkan legalitas surat pernyataan itu menyebut, karena sebatas legalisasi, ia tidak ikut campur soal isi perjanjian tersebut. Ia hanya mengesahkan bahwa yang menandatangani surat pernyataan tersebut adalah betul orang yang bersangkutan. Dus, Wijanto mengaku bukan kewenangannya untuk mengecek apakah aset-aset yang disebut dalam surat itu betul ada atau tidak. "Soal konten itu tanggung-jawab yang bersangkutan," tandas Wijanto beberapa waktu lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×