Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Cipta Wahyana
JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) akhirnya memutuskan, kewajiban pembatalan pemesanan ganda saham Initial Public Offering (IPO) hanya akan diberlakukan saat terjadi kelebihan permintaan atau oversubscribed.
Namun, jika tidak terjadi oversubscribed dalam penawaran saham IPO, pemesanan ganda diperbolehkan. Gonthor R. Azis, Kepala Biro PKP Sektor Jasa Bapepam-LK, menuturkan, pemesanan ganda yang dibatalkan adalah pemesanan yang dilakukan terakhir. "Jika tidak oversubscribed, artinya tidak ada masalah dengan penjatahan karena memesan berapa saja pasti dapat," ujarnya, Kamis (29/12).
Sebelumnya, regulator, berniat mewajibkan manajer penjatahan untuk membatalkan pemesanan ganda saham IPO. Misalnya, calon investor memesan di pialang A dan pialang B. Maka, manajer penjatahan wajib membatalkan pesanan si investor melalui kedua sekuritas itu.
Namun, mekanisme ini diprotes para sekuritas penjamin emisi. Underwriter khawatir, investor sengaja melakukan pemesanan ganda agar pesanannya batal.
Dengan kata lain, aturan ini bisa menjadi celah bagi para investor untuk membatalkan pemesanan saham ketika dia tiba-tiba merasa tidak yakin dengan situasi pasar atau prospek saham yang hendak dibeli. Ujung-ujungnya, underwriter merasa dirugikan karena harus memborong saham yang tak laku terjual di pasar perdana.
Bapepam-LK, akhirnya, melunak dan menghapus rencana kebijakan tersebut. "Ketua Bapepam-LK sudah menyetujuinya," kata Gonthor.
Pelaku industri penjaminan emisi menyambut putusan ini. "Saya setuju ketentuan tersebut dihapuskan," ujar Rudy Utomo, Direktur Evergreen Capital.
Adapun terkait kebijakan pembagian porsi penjatahan pasti (fixed allotment) dan penjatahan terpusat (pooling account), Gonthor mengungkapkan, usulan yang diajukan ke Ketua Bapepam-LK adalah skema 95%:5%.
Namun, draf revisi berisi kebijakan tersebut sampai saat ini masih belum resmi ditandatangani oleh Ketua Bapepam-LK. Gonthor mengungkapkan, revisi yang termuat dalam aturan IX.A.7 ini ditargetkan bisa mulai diberlakukan awal tahun 2012.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News