kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.016.000   36.000   1,82%
  • USD/IDR 16.859   -49,00   -0,29%
  • IDX 6.503   57,52   0,89%
  • KOMPAS100 935   8,14   0,88%
  • LQ45 727   5,57   0,77%
  • ISSI 208   1,50   0,73%
  • IDX30 377   1,54   0,41%
  • IDXHIDIV20 455   2,05   0,45%
  • IDX80 106   0,88   0,84%
  • IDXV30 112   0,91   0,82%
  • IDXQ30 123   0,27   0,22%

Pemerintah tawarkan 5 seri sukuk Rp 4 triliun


Kamis, 04 Februari 2016 / 18:22 WIB
Pemerintah tawarkan 5 seri sukuk Rp 4 triliun


Reporter: Wahyu Satriani | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pemerintah kembali melelang surat berharga syariah negara (SBSN) atau sukuk, Selasa (9/2). Lelang ini ditargetkan bisa menyerap dana Rp 4 triliun.

Pemerintah menawarkan lima seri sukuk. Diantaranya, seri SPN-S10082016 dengan underlying asset berupa barang milik negara (BMN) berupa tanah dan bangunan. Seri bertenor enam bulan ini ditawarkan dengan imbalan diskonto.

Lainnya merupakan seri project based sukuk (PBS) yang menggunakan underlying asset proyek atau kegiatan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) tahun 2016. Di antaranya, seri PBS006 yang akan jatuh tempo 15 September 2020 ditawarkan dengan imbaalan 8,25%. Juga, seri PBS009 yang akan jatuh tempo 25 Januari 2018 ditawarkan dengan imbalan 7,75%.

Pemerintah juga menawarkan instrumen PBS011 yang akan jatuh tempo 15 Agustus 2023 dengan imbalan 8,75%. Serta, seri PBS012 yang akan jatuh tempo 15 November 2031 yang akan jatuh tempo 8,87%.

Lelang dibuka pukul 10.00 WIB dan ditutup pukul 12.00 WIB. Hasil lelang akan diumumkan pada hari yang sama. Setelmen akan dilaksanakan pada 11 Februari 2016 atau dua hari kerja setelah tanggal pelaksanaan lelang.

Lelang SBSN menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai Agen Lelang SBSN. Lelang bersifat terbuka (open auction) dan menggunakan metode harga beragam (multiple price).

Pada prinsipnya, semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang. Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui Peserta Lelang yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×