kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah rencanakan tax amnesty II, simak dampaknya ke bursa saham


Kamis, 20 Mei 2021 / 20:48 WIB
Pemerintah rencanakan tax amnesty II, simak dampaknya ke bursa saham
ILUSTRASI. Pemerintah berencana menggelar program pengampunan pajak atawa tax amnesty jilid II.


Reporter: Kenia Intan | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana menggelar program pengampunan pajak atawa tax amnesty jilid II. Rencana tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Rabu (19/5). 

"Presiden telah berkirim surat kepada DPR untuk membahas ini dan diharapkan segera dilakukan pembahasan," kata Airlangga kemarin. Aturan mengenai pengampunan pajak itu termasuk ke dalam materi di Revisi Undang-Undang (UU) 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP). Tax amnesty jilid II itu diharapkan segera disetujui oleh legislatif sebab revisi UU KUP telah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2021. 

Asal tahu saja, pada tahun 2016 pemerintah melaksanakan tax amnesty jilid I. Menurut catatan Kontan.co.id, program pengampunan pajak itu memberikan sentimen positif terhadap bursa saham. Tercermin dari IHSG yang mampu meningkat hingga ke level 5.000 di akhir periode dua. Adapun IHSG berada di sekitar level 4.800 saat periode awal tax amnesty jilid I.

Di akhir periode III, IHSG mampu menguat di atas level 5.500. Sentimen positif terus berlanjut, hingga akhir tahun 2017 IHSG mampu menembus level 5.900. 

Baca Juga: Alasan anggota Komisi XI Misbakhun dukung wacana tax amnesty jilid II

Kepala Riset Henan Putihrai Sekuritas Robertus Yanuar Hardy mencermati, kondisi saat ini berbeda dengan lima tahun silam. Saat ini pelaku pasar khawatir proses pembahasan revisi UU Perpajakan mengenai tax amnesty jilid II dapat menimbulkan gejolak politik seperti yang terjadi saat pembahasan UU Cipta Kerja.  

"Apabila tidak ada gejolak sosial dan politik, maka dampaknya akan positif. Namun apabila ada gejolak, maka dampaknya bisa negatif bagi pasar," ujar Robertus kepada Kontan.co.id, Kamis (20/5). 

Oleh karenanya, investor disarankan untuk lebih mencermati kondisi pasar. Jika timbul gejolak politik, lebih baik investor keluar terlebih dahulu dari pasar. 

Baca Juga: Pemerintah wacanakan ubah tarif PPN, ini saran pengamat pajak




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×