kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45892,58   -2,96   -0.33%
  • EMAS1.324.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah memperluas kewenangan LPS, begini efeknya ke saham bank


Selasa, 14 Juli 2020 / 07:00 WIB
Pemerintah memperluas kewenangan LPS, begini efeknya ke saham bank


Reporter: Avanty Nurdiana | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ada kabar gembira bagi industri perbankan. Pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah (PP33) untuk memperluas kemampuan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). 

Kebijakan tersebut mengizinkan LPS masuk sebelum bank ditunjuk sebagai bank gagal. Sebelumnya, kategori bank gagal oleh OJK adalah OJK perlu menempatkan bank di bawah pengawasan intensif dan kemudian pengawasan khusus. 

Baca Juga: Penempatan Dana LPS di Bank yang Bermasalah Bisa Berujung Kerugian Negara

Sebelumnya kemampuan LPS hanya memungkinkan masuk setelah OJK memberi label bahwa bank tersebut disebut sebagai bank gagal dan juga jaminan simpanan. 

Jovent Muliadi dan Anthony analis Indo Premier Sekuritas dalam riset 10 Juli 2020 menjelaskan, dengan peraturan ini, LPS diizinkan untuk memberikan suntikan likuiditas kepada bank bermasalah atau bank di bawah pengawasan intensif dan/atau bank di bawah pengawasan khusus. 

Dimana kategorinya dengan nilai 2,5% dari aset per bank LPS setara dengan Rp 3 triliun atau 30% untuk keseluruhan setara Rp 36 triliun. Jangka waktu selama satu bulan dan dapat diperpanjang hingga lima kali sampai dengan 6 bulan. 

Pasca penempatan, OJK dan BI akan melakukan pengawasan insentif kepada bank-bank yang menerima penempatan dana sebagaimana diatur dalam pasal 11 poin 6. Jika LPS membutuhkan lebih banyak likuiditas karena penempatan ini, peraturan tersebut juga memungkinkan LPS untuk melakukan repo dengan BI. 

Kedua, LPS dapat menjual obligasi pemerintah kepada BI yaitu LPS saat ini memiliki obligasi pemerintah senilai Rp 115 triliun. Ketiga, menerbitkan obligasi, empat meminjam kepada pihak lain dan atau pemerintah. Selain injeksi likuiditas, peraturan ini juga memungkinkan LPS untuk mendirikan bank jembatan alias bridge bank untuk membantu bank bermasalah.

Baca Juga: LPS rahasiakan bank penerima penempatan dana, ternyata ini alasannya

Efeknya menurut Jovent dan Anthony, risiko merger dan akuisisi dilutif yang lebih rendar. "Berdasarkan alur berita, ada beberapa bank yang di bawah pengawasan intensif OJK tetapi sejauh ini hanya PT Bank Bukopin Tbk (BBKP) yang tampaknya mendesak," terang dia. 

Hal ini sebagian besar disebabkan oleh masalah likuiditas dan diperburuk restrukturisasi kredit akibat pandemi Covid 19. "Namun dengan komitmen Kookmin untuk menjadi pemegang saham mayoritas, kami percaya bahwa itu mungkin tidak memerlukan dukungan LPS dalam jangka menengah," terang Jovent dan Anthony. 

Oleh karena itu, bersama dengan PMK70 maka PP33 ini akan sangat mengurangi risiko layanan nasional atau merger akuisisi dilutif oleh bank-bank BUMN. Karena sebelumnya tidak ada peraturan yang memungkinkan regulator yaitu LPS untuk ikut membantu bank bermasalah sebelum ditetapkan sebagai bank gagal oleh OJK. 

Meski demikian, efek bagi rekomendasi saham perbankan tidak berubah. Indo Premier masih menyarankan netral saham bank. 

Baca Juga: Beleid penempatan dana LPS segera terbit

"Restrukturisasi kredit tampaknya sudah berada di puncak pada Mei dan semua bank dalam cakupan kami membukukan perlambatan restrukturisasi pada bulan Juni," kata Jovent dan Anthony, analis Indo Premier Sekuritas dalam riset. 

Peraturan positif dari pemerintah yaitu PMK65, 70, 71 bersama dengan PP33 ini akan memberikan kepercayaan kepada investor bahwa pemerintah melakukan semua yang mereka lakukan. Ini bisa mencegah runtuhnya sistem perbankan tanpa mengorbankan BUMN. 

"Terlepas dari faktor-faktor tersebut di atas, kami mempertahankan rekomendasi netral untuk bank dengan preferensi saham pada PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) dan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) ini karena paparan UMKM," terang Jovent dan Anthony.

Sektor ini sekarang diperdagangkan pada PBV 1,5 kali kecuali PT Bank Central Asia Tbk (BBCA). Dimana PBV bank rata-rata 10 tahun di 1,9 kali. Risiko utama adalah penurunan pendapatan di tahun 2021. 

Indo Premier mengkaver lima bank yakni PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI), BMRI, BBCA dan BBTN. Kelima emiten tersebut diperkirakan bisa membukukan laba bersih Rp 47,32 triliun di tahun ini dan menyusut menjadi Rp 44,58 triliun di tahun 2021. 

Baca Juga: Cegah bank gagal, penempatan dana LPS terbatas dan tak boleh sembarangan

Dari kelima saham bank yang dikaver, Indo Premier menyarankan buy saham BBTN dengan target Rp 1.500. Sedangkan keempat saham lainnya yakni BMRI, BBRI, BBCA dan BBNI diberi rekomendasi hold dengan target masing-masing di Rp 5.100, Rp 2.700, Rp 26.000 dan Rp 3.900. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Accounting Mischief Practical Business Acumen

[X]
×