Reporter: Hikma Dirgantara | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para investor kripto harus bersiap. Pemerintah mulai Mei mendatang akan mengenakan pajak untuk transaksi aset kripto. Rencana tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.02/2022.
Nantinya, pemerintah memberlakukan penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi perdagangan aset kripto. Adapun, PPN yang akan dikenakan pada aset kripto sebesar 0,1%. Sedangkan untuk PPh bagi para penjual aset kripto, penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik, dan penambang aset kripto juga sebesar 0,1%.
COO Tokocrypto Teguh K Harmanda mengatakan pihaknya selalu mendukung upaya dan langkah pemerintah dalam meningkatkan pendapatan negara, salah satunya dengan pengenaan pajak perdagangan aset kripto di Indonesia.
Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Manda ini juga menilai, dengan adanya pemberlakuan pajak ini, bisa memberikan dampak positif pada industri kripto yang kini sudah dipandang memiliki legitimasi yang kuat.
Baca Juga: Transaksi Perdagangan Aset Kripto Akan Dikenakan PPh dan PPN, Berlaku Mulai 1 Mei
Kendati begitu, ia bilang, Tokocrypto masih mengkaji dan menunggu arahan lebih lanjut mengenai PMK tersebut yang di dalamnya terdapat tarif pajak PPN dan PPh final yang besarannya 0,1%-0,2%.
“Sebagai asosiasi dan perusahaan perdagangan aset kripto yang berada di bawah Bappebti, kami tentu selalu menerapkan good corporate governance yang akan patuh dan tunduk pada peraturan dan perundang-undangan di Indonesia,” terang Manda kepada Kontan.co.id, Rabu (6/4).
Manda yang juga menjabat sebagai Ketua Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) menyebut, asosiasi juga secara aktif memberikan masukan kepada pemerintah untuk melihat bagaimana level playing field yang terjadi dalam perdagangan aset kripto.
Jika perumusan pajak baru ini ternyata tidak tepat, dikhawatirkan malah akan membuat industri aset kripto mundur. Ia menilai, pemerintah sudah seharusnya melibatkan para pelaku usaha dalam merumuskan beleid baru tersebut.
“Kami sebenarnya tidak pernah menolak soal pajak ini, tapi, kalau ada pajak baru seharusnya semua pelaku industri dilibatkan. Jadi hasilnya bisa fair untuk semuanya,” terangnya.
Manda bilang, pada dasarnya besaran nilai yang harus dikenakan pajak seharusnya mengikuti perkembangan industri itu sendiri. Menurutnya, saat ini, industri aset kripto di Indonesia masih baru, sehingga butuh kajian kepastian regulasi yang tepat dan tidak mengekang.
Jika sampai pajak yang dikenakan terlalu tinggi, justru akan membuat investor merasa rugi dan tidak adil. Pasalnya, ketika investor mendapatkan untung, mereka dipungut pajak, tetapi, ketika rugi tidak dapat pengurangan pajak.
“Padahal yang namanya investasi di instrumen berisiko tinggi akan penuh dengan ketidakpastian,” imbuh Manda.
Baca Juga: Siap-Siap! Mulai 1 Mei 2022 Pinjol dan E-Wallet Dikenakan Pajak
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News