kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45924,56   -6,79   -0.73%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah gelar lelang SUN terakhir tahun ini di 1 Desember 2020


Kamis, 26 November 2020 / 16:45 WIB
Pemerintah gelar lelang SUN terakhir tahun ini di 1 Desember 2020
ILUSTRASI. Aktifitas pialang saham di dealing room Bank BNI, Jakarta (ilustrasi foto saham dan Obligasi). KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Reporter: Intan Nirmala Sari | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jelang tutup tahun, Kementerian Keuangan lewat Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) berencana untuk menerbitkan Lelang Surat Utang Negara (SUN) pada Selasa (1/12).

Adapun target serapan yang dipasang masih sama dengan lelang-lelang sebelumnya, yakni indikatif Rp 20 triliun dan target maksimal mencapai Rp 40 triliun. Tujuan lelang yakni untuk penanganan pandemi Covid-19 ataupun menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan. 

Pelaksanaan lelang dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.08/2019 tentang Lelang Surat Utang Negara di Pasar Perdana Domestik (PMK No. 168/PMK.08/2019) dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.02/2020. 

Baca Juga: Penjualan sukuk tabungan ST007 berhasil tembus angka Rp 5 triliun

Sebanyak tujuh seri bakal ditawarkan pemerintah pada lelang Selasa (1/12) diantaranya SPN12211202 (new issuance), SPN12210304 (reopening), FR0086 (reopening), FR0087 (reopening), FR0080 (reopening), FR0083 (reopening) dan FR0076 (reopening) melalui sistem lelang Bank Indonesia (BI).

Dalam keterangan resminya Kamis (26/11), disampaikan tanggal lelang berlangsung pada Selasa (1/12) mulai pukul 09.00 WIB dan ditutup 11.00 WIB. Adapun untuk tanggal settelment dilakukan pada Kamis 3 Desember 2020.

Adapun rincian seri yang ditawarkan yakni, untuk seri SPN12211202 (new issuance) memiliki jatuh tempo pada 2 Desember 2021. sedangkan untuk seri SPN12210304 (reopening) bakal jatuh tempo di 4 Maret 2021. 

Selanjutnya, ada seri FR0086 (reopening) yang memiliki tingkat kupon 5,5% dan jatuh tempo 15 April 2026. Seri FR0087 (reopening) bakal jatuh tempo pada 15 Februari 2031 dengan tingkat kupon 6,5%, disusul FR0080 (reopening) yang punya kupon 7,5% dan jatuh tempo 15 Juni 2035. Ada juga seri FR0083 (reopening) dengan kupon 7,5% yang jatuh tempo di 15 April 2040 dan terakhir FR0076 (reopening) dengan kupon 7,37% dengan jadwal jatuh tempo 15 Mei 2048.

Penjualan SUN tersebut akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia. Lelang bersifat terbuka (open auction), menggunakan metode harga beragam (multiple price). 

Baca Juga: Indeks obligasi bisa mencetak rekor lagi hingga akhir tahun

Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif (competitive bids) akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan. Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif (non-competitive bids) akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang (weighted average yield) dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang. 

Pemerintah juga memiliki hak untuk menjual ketujuh seri SUN tersebut lebih besar atau lebih kecil dari jumlah indikatif yang ditentukan. SUN yang akan dilelang mempunyai nominal per unit sebesar Rp1.000.000. 

Peserta lelang SUN terdiri dari dealer utama diantaranya, Citibank N.A., Deutsche Bank AG, PT Bank HSBC Indonesia, PT Bank Central Asia, Tbk., PT Bank Danamon Indonesia, Tbk., PT Bank Maybank Indonesia, Tbk., PT Bank Mandiri (Persero), Tbk., PT Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk., PT Bank OCBC NISP, Tbk., PT Bank Panin, Tbk., PT Bank Rakyat Indonesia, Tbk., PT Bank Permata, Tbk., PT Bank CIMB Niaga Tbk., PT Bank ANZ Indonesia., Standard Chartered Bank, JP Morgan Chase Bank N.A., PT. Bahana Sekuritas, PT. Danareksa Sekuritas, PT. Mandiri Sekuritas, PT. Trimegah Sekuritas Indonesia, Tbk. Ada juga Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan BI.

Pada prinsipnya, semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang. Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui Peserta Lelang sebagaimana diatur dalam PMK No. 168/PMK.08/2019 dan PMK No. 38/PMK.02/202.

Selanjutnya: OJK Permudah Penerbitan Surat Utang Multifinance

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×