Reporter: Hikma Dirgantara | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali berencana menggelar lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk di pekan depan. Pada lelang yang berlangsung akan berlangsung Selasa (18/8), pemerintah menetapkan target indikatif sebesar Rp 8 triliun.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, terdapat lima seri SBSN yang akan dilelang, yakni satu seri SPN-S (Surat Perbendaharaan Negara - Syariah) dan empat seri PBS (Project Based Sukuk).
Dana yang diperoleh dalam lelang ini akan digunakan pemerintah untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2020.
Baca Juga: Penawaran lelang SUN menembus Rp 106 triliun, SUN acuan baru paling diburu
Berikut kelima seri SBSN yang akan dilelang pada Selasa 18 Agustus 2020:
- SPN-S 05022021 yang jatuh tempo pada 5 Februari 2021 dengan imbalan diskonto
- PBS027 yang jatuh tempo pada 15 Mei 2023 dengan imbalan 6.50%
- PBS026 yang jatuh tempo pada 15 Oktober 2024 dengan imbalan 6,625%
- PBS025 yang jatuh tempo pada 15 Mei 2033 dengan imbalan 8,375%
- PBS028 yang jatuh tempo pada 15 Oktober 2046 dengan imbalan 7,75%
Lelang sukuk akan dibuka pukul 09.00 WIB dan ditutup pukul 11.00 WIB pada 18 Agustus 2020. Adapun hasil dari pelaksanaan akan diumumkan pada hari yang sama dan tanggal setelmen jatuh pada Senin 24 Agustus 2020.
Lelang SBSN akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai Agen Lelang SBSN. Lelang bersifat terbuka (open auction) dan menggunakan metode harga beragam (multiple price).
Baca Juga: Seri baru FR0086 dan FR0087 mendongkrak permintaan lelang SUN pada Selasa (11/8)
Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan. Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang (weighted average yield) dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang.
Selain itu, Lelang SBSN seri SPN-S akan diterbitkan menggunakan akad Ijarah Sale and Lease Back dengan mendasarkan pada fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) nomor 72/DSN-MUI/VI/2008.
Sedangkan SBSN seri PBS menggunakan akad Ijarah Asset to be Leased dengan mendasarkan pada fatwa DSN-MUI nomor 76/DSN-MUI/VI/2010.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News