kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.234.000   12.000   0,54%
  • USD/IDR 16.649   -57,00   -0,34%
  • IDX 8.061   -62,18   -0,77%
  • KOMPAS100 1.116   -6,99   -0,62%
  • LQ45 794   -8,46   -1,05%
  • ISSI 281   -0,59   -0,21%
  • IDX30 416   -5,26   -1,25%
  • IDXHIDIV20 474   -4,96   -1,04%
  • IDX80 123   -1,09   -0,88%
  • IDXV30 132   -1,66   -1,24%
  • IDXQ30 131   -1,19   -0,90%

Pemerintah akan melelang sukuk negara dengan target Rp 8 triliun pada Selasa depan


Jumat, 05 Juli 2019 / 18:51 WIB
Pemerintah akan melelang sukuk negara dengan target Rp 8 triliun pada Selasa depan


Reporter: Dimas Andi | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan melaksanakan lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk negara pada perdagangan Selasa (9/7) mendatang. Lelang yang bertujuan untuk memenuhi sebagian dari pembiayaan APBN 2019 ini memiliki target indikatif senilai Rp 8 triliun.

Berdasarkan keterangan Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemkeu, terdapat 6 seri sukuk yang ditawarkan kepada investor pada lelang nanti. Di antaranya adalah SPN-S 10012020, PBS014, PBS019, PBS021, PBS022, dan PBS015.

SPN-S 10012020 yang merupakan seri terbaru menawarkan imbalan dengan sistem diskonto dan waktu jatuh tempo pada 10 Januari 2020. Seri PBS014 menawarkan tingkat imbalan sebesar 6,50% dengan waktu jatuh tempo pada 15 Mei 2021.

Seri PBS019 menawarkan tingkat imbalan sebesar 8,25% dengan waktu jatuh tempo pada 15 September 2023. Seri PBS021 menawarkan tingkat imbalan sebesar 8,50% dengan waktu jatuh tempo pada 15 November 2026.

Seri PBS022 menawarkan tingkat imbalan sebesar 8,625% dengan waktu jatuh tempo pada 15 April 2034. Terakhir, seri PBS015 menawarkan tingkat imbalan sebesar 8,00% dengan waktu jatuh tempo pada 15 Juli 2047.

Sebagai informasi, pada lelang sukuk negara sebelumnya, pemerintah menyerap dana senilai Rp 8 triliun dari total penawaran yang masuk sebesar Rp 40,19 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×