kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah Akan Melelang 6 Seri Sukuk Selasa (31/5), Target Indikatif Rp 9 Triliun


Jumat, 27 Mei 2022 / 19:04 WIB
Pemerintah Akan Melelang 6 Seri Sukuk Selasa (31/5), Target Indikatif Rp 9 Triliun
ILUSTRASI. Lelang Sukuk Negara. KONTAN/BAihaki/


Reporter: Hikma Dirgantara | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana menggelar lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara pada Selasa, 31 Mei 2022. Pada lelang kali ini pemerintah menetapkan target indikatif sebesar Rp 9 triliun dari enam seri yang ditawarkan.

Dilansir dari laman Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, terdapat enam seri SBSN yang akan dilelang, yakni satu seri SPN-S (Surat Perbendaharaan Negara - Syariah) dan lima seri PBS (Project Based Sukuk).

Dana yang diperoleh dalam lelang ini akan digunakan pemerintah untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2022.

Berikut keenam seri SBSN yang akan dilelang pada Selasa (31/5):

1. SPN-S 15112022 yang jatuh tempo pada 15 November 2022 dengan imbalan diskonto

2. PBS031 yang jatuh tempo pada 15 Juli 2024 dengan imbalan 4,0%

3. PBS032 yang jatuh tempo pada 15 Juli 2026 dengan imbalan 4,875%

4. PBS030 yang jatuh tempo pada 15 Juli 2028 dengan imbalan 5.875%
5. PBS029 yang jatuh tempo pada 15 Maret 2034 dengan imbalan 6,375% 

6. PBS033 yang jatuh tempo pada 15 Juni 2047 dengan imbalan 6,75%

Baca Juga: Lelang Sukuk Negara Masih Didominasi Investor Domestik

Lelang ini akan dibuka pada Selasa, 31 Mei 2022 pukul 09.00 WIB dan ditutup pukul 11.00 WIB. Sedangkan tanggal setelmen jatuh pada Jumat, 3 Juni 2022.

Lelang SBSN akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai Agen Lelang SBSN. Lelang bersifat terbuka (open auction) dan menggunakan metode harga beragam (multiple price).

Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan. Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang (weighted average yield) dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang.

Selain itu, lelang SBSN seri SPN-S akan diterbitkan menggunakan akad Ijarah Sale and Lease Back dengan mendasarkan pada fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) nomor 72/DSN-MUI/VI/2008. Sedangkan SBSN seri PBS menggunakan akad Ijarah Asset to be Leased dengan mendasarkan pada fatwa DSN-MUI nomor 76/DSN-MUI/VI/2010

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×