kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah Akan Lelang 6 Seri SBSN dengan Target Rp 5 Triliun, Selasa (4/10)


Selasa, 27 September 2022 / 14:47 WIB
Pemerintah Akan Lelang 6 Seri SBSN dengan Target Rp 5 Triliun, Selasa (4/10)
ILUSTRASI. Obligasi


Reporter: Aris Nurjani | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan melelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara pada Selasa, 4 Oktober 2022. Pada lelang kali ini pemerintah menetapkan target indikatif sebesar Rp 5 triliun.

Dilansir dari laman Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, terdapat enam seri SBSN yang akan dilelang, yakni satu seri SPN-S (Surat Perbendaharaan Negara - Syariah) dan lima seri PBS (Project Based Sukuk).

Dana yang diperoleh dalam lelang ini akan digunakan pemerintah untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2022.

Baca Juga: Dijual 26 September, Obligasi Negara Ritel (ORI) Seri ORI022 Tawarkan Kupon 5,95%

Berikut keenam seri SBSN yang akan dilelang pada Selasa, 4 Oktober 2022:

1. SPN-S 04042023 yang jatuh tempo pada 4 April 2023 dengan imbalan diskonto.

2. PBS036 yang jatuh tempo pada 15 Agustus 2025 dengan imbalan 5,375%

3. PBS003 yang jatuh tempo pada 15 Januari 2027 dengan imbalan 6,0%

4. PBS029 yang jatuh tempo pada 15 Maret 2034 dengan imbalan 6,375%

5. PBS034 yang jatuh tempo pada 15 Juni 2039 dengan imbalan 6,5%

6. PBS033 yang jatuh tempo pada 15 Juni 2047 dengan imbalan 6,75%

Lelang dibuka hari Selasa tanggal 4 Oktober 2022 pukul 09.00 WIB dan ditutup pukul 11.00 WIB. Adapun hasil lelang akan diumumkan pada hari yang sama dan tanggal setelmen jatuh pada Kamis tanggal 6 Oktober 2022.

Lelang SBSN akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai Agen Lelang SBSN. Lelang bersifat terbuka (open auction) dan menggunakan metode harga beragam (multiple price).

Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan. Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang (weighted average yield) dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang.

Selain itu, lelang SBSN seri SPN-S akan diterbitkan menggunakan akad Ijarah Sale and Lease Back dengan mendasarkan pada fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) nomor 72/DSN-MUI/VI/2008. Sedangkan SBSN seri PBS menggunakan akad Ijarah Asset to be Leased dengan mendasarkan pada fatwa DSN-MUI nomor 76/DSN-MUI/VI/2010.

Baca Juga: Sri Mulyani Sebut Pembiayaan Utang Hingga Agustus 2022 Turun 40,1%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×