kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.739   21,00   0,13%
  • IDX 7.480   0,54   0,01%
  • KOMPAS100 1.157   2,51   0,22%
  • LQ45 918   4,40   0,48%
  • ISSI 226   -0,78   -0,35%
  • IDX30 474   2,88   0,61%
  • IDXHIDIV20 571   3,56   0,63%
  • IDX80 132   0,52   0,39%
  • IDXV30 140   1,17   0,84%
  • IDXQ30 158   0,64   0,41%

Pemegang obligasi tolak putusan PKPU Bakrieland


Senin, 23 September 2013 / 22:19 WIB
Pemegang obligasi tolak putusan PKPU Bakrieland
ILUSTRASI. Berikut rumah-rumah mewah dari berbagai drama Korea yang bisa Anda jadikan inspirasi.


Reporter: Wuwun Nafsiah | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Para pemegang obligasi rupanya tidak terima dengan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Bakrieland Development Tbk (ELTY). Mereka bermaksud melanjutkan prosedur hukum terkait perkara ini.

"Ditolaknya permohonan PKPU bukan karena Bakrieland gagal bayar. Padahal para kreditur telah membantu restrukturisasi utang, namun Bakrieland ingkar janji dan terus menjual aset-asetnya," ujar perwakilan pemegang obligasi dari Coordinating Comittee dalam keterangan tertulisnya Senin (23/9).

Coordinating Commitee adalah para pemegang obligasi (bondholders) yang memiliki obligasi terbesar.

Lebih lanjut para pemegang obligasi menilai putusan pengadilan tidak akan diterima oleh komunitas investasi internasional. Alasannya, Bakrieland adalah emiten yang meminjam uang dan menolak untuk mengembalikan. Pada saat yang bersamaan, Bakrieland menjual aset-asetnya dan tidak melaporkan penggunaan dana dari hasil penjualan aset.

Awal mula masalah ini ketika Bakrieland gagal membayar utang obligasi sebesar US$160.718.854 yang jatuh tempo pada 28 Agustus 2013 kemarin. Para pemegang obligasi melalui Bank Of New York Mellon selaku trusteebank obligasi tesebut, mengajukan permohonan PKPU ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Namun majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam putusannya hari ini, menolak PKPU Bakrieland. Majelis menyatakan sengketa antara Bakrieland dan pemegang obligasi seharusnya diselesaikan di Pengadilan Inggris atau Wales.

Usai putusan PKPU, Chief Corporate Affairs Officers Bakrieland, Yudy Rizard Hakim mengaku akan terus melakukan proses negosiasi dengan para bondholders. Bakrieland menyatakan masih punya itikad baik untuk menyelesaikan utang-utangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×