kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Pemegang obligasi tolak putusan PKPU Bakrieland


Senin, 23 September 2013 / 22:19 WIB
Pemegang obligasi tolak putusan PKPU Bakrieland
ILUSTRASI. Berikut rumah-rumah mewah dari berbagai drama Korea yang bisa Anda jadikan inspirasi.


Reporter: Wuwun Nafsiah | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Para pemegang obligasi rupanya tidak terima dengan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Bakrieland Development Tbk (ELTY). Mereka bermaksud melanjutkan prosedur hukum terkait perkara ini.

"Ditolaknya permohonan PKPU bukan karena Bakrieland gagal bayar. Padahal para kreditur telah membantu restrukturisasi utang, namun Bakrieland ingkar janji dan terus menjual aset-asetnya," ujar perwakilan pemegang obligasi dari Coordinating Comittee dalam keterangan tertulisnya Senin (23/9).

Coordinating Commitee adalah para pemegang obligasi (bondholders) yang memiliki obligasi terbesar.

Lebih lanjut para pemegang obligasi menilai putusan pengadilan tidak akan diterima oleh komunitas investasi internasional. Alasannya, Bakrieland adalah emiten yang meminjam uang dan menolak untuk mengembalikan. Pada saat yang bersamaan, Bakrieland menjual aset-asetnya dan tidak melaporkan penggunaan dana dari hasil penjualan aset.

Awal mula masalah ini ketika Bakrieland gagal membayar utang obligasi sebesar US$160.718.854 yang jatuh tempo pada 28 Agustus 2013 kemarin. Para pemegang obligasi melalui Bank Of New York Mellon selaku trusteebank obligasi tesebut, mengajukan permohonan PKPU ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Namun majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam putusannya hari ini, menolak PKPU Bakrieland. Majelis menyatakan sengketa antara Bakrieland dan pemegang obligasi seharusnya diselesaikan di Pengadilan Inggris atau Wales.

Usai putusan PKPU, Chief Corporate Affairs Officers Bakrieland, Yudy Rizard Hakim mengaku akan terus melakukan proses negosiasi dengan para bondholders. Bakrieland menyatakan masih punya itikad baik untuk menyelesaikan utang-utangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×