kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45908,54   -10,97   -1.19%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pembatasan fee diserahkan ke Asosiasi Broker


Rabu, 17 Februari 2016 / 08:16 WIB
 Pembatasan fee diserahkan ke Asosiasi Broker


Reporter: Dityasa H Forddanta, Narita Indrastiti | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Besaran fee transaksi efek yang semakin bersaing dianggap tak menguntungkan broker. Tapi Bursa Efek Indonesia (BEI) mengaku tak bisa menerbitkan regulasi mengenai batasan minimum fee transaksi broker.

Seperti diketahui, Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) kembali mengusulkan regulator bisa mengatur batasan fee transaksi bursa dan fee penjaminan efek. Tetapi, karena dianggap terkait persaingan usaha, BEI akan menyerahkan kembali penetapan batas minimum fee transaksi kepada asosiasi.

BEI tak bisa menetapkan batasan minimum karena yang tahu soal biaya operasional adalah broker. "Sebaiknya batasan minimum fee disepakati sendiri di lingkup asosiasi," ujar Hamdi Hassyarbaini, Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI di Jakarta, Selasa (16/2).

Dengan penetapan itu, diharapkan fee transaksi menjadi lebih wajar untuk broker, tetapi juga tidak merugikan investor.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga menyatakan akan menyerahkan kajian batas minimal fee broker kepada APEI. Alasannya, pembatasan fee oleh regulator bertentangan dengan aturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha.

APEI sebelumnya sudah meminta auditor independen mengkaji berapa fee minimum yang ideal agar broker bisa mencapai break even point (BEP). Minimum fee yang akan diusulkan ada dua jenis, yakni fee transaksi bursa dan fee penjaminan efek, termasuk underwriting obligasi.

Menurut Ketua Umum APEI Susy Meilina, saat ini komisi transaksi bursa dan fee penjaminan sudah turun di batas yang tak masuk akal. Hal ini membuat kinerja sejumlah broker berdarah-darah.

Ketua Masyarakat Investor Sekuritas Indonesia (MISSI) Sanusi menilai, adanya minimum fee sebaiknya tidak memberatkan investor ritel. Menurut dia, idealnya fee transaksi bursa diserahkan pada mekanisme pasar seperti saat ini.

"Sebenarnya yang ada saat ini sudah cukup baik dari sisi investor," ujar dia pada KONTAN, kemarin. Memang selama ini banyak investor mencari broker dengan fee lebih ringan. Ini membuat banyak broker banting harga fee transaksi. Alhasil kinerjanya turun.

Tapi, menurut Sanusi, tak semua investor memilih broker hanya karena fee transaksi rendah. Banyak pula investor mempertimbangkan kualitas pelayanan broker.

Direktur Utama BNI Securities Ananta Wiyogo menilai tiap broker memiliki cost yang berbeda. "Paling tidak fee transaksi harus bisa menutup processing cost," ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×