kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Pelaku pasar belum bisa bertransaksi timah di BKDI


Senin, 03 Agustus 2015 / 18:58 WIB
Pelaku pasar belum bisa bertransaksi timah di BKDI


Reporter: Namira Daufina | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Meski Kementerian Perdagangan (Kemendag) sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 33/M-Dag/Per/5/2015 per Sabtu (1/8) lalu yang mengatur tentang ekspor timah di Indonesia, hingga kini masih banyak pelaku yang terganjal syarat bertransaksi. Ditengarai hal ini disebabkan oleh belum keluarnya Petunjuk Teknis (Juknis) dari ESDM.

Seperti yang disampaikan oleh Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kementerian Perdagangan (Bappebti), Sutriono Edi kepada KONTAN Senin (3/8) kendala saat ini memang dialami oleh pelaku pasar.

Pelaku pasar baru bisa bertransaksi timah jika sudah mengantongi Persetujuan Ekspor (PE). “Namun PE belum didapat karena Juknis dari ESDM belum rilis,” kata Sutriono.

Hal ini diakuinya di luar kendali Bappebti. Pasalnya, Bappebti serta Bursa Berjangka dan Derivatif Indonesia (BKDI) sudah menyiapkan kontrak timah dan siap memperdagangkannya per Sabtu (1/8) lalu atau bersamaan dengan dimulainya Permendag 33/2015 tersebut.

Kontrak timah BKDI sendiri sudah dirilis resmi pada Rabu (29/7) lalu baik untuk eskpor maupun impor. Simbol yang digunakan untuk timah batangan murni adalah LTIN dengan satuan kontrak per lotnya 25 kilogram.

Permasalahan timbul ketika kontrak sudah siap namun pelaku pasar belum dapat mentrasaksikannya. “Seharusnya seperti yang sudah direncanakan pada Sabtu (1/8) lalu juknis ESDM sudah rilis namun saya belum dapat kabarnya lagi hingga hari ini,” papar Mardjoko, Kepala Biro Analisis Pasar Bappebti kepada KONTAN, Senin (3/8).

Ditambahkan Sutriono, “Kalau pelaku pasar belum punya PE artinya belum memenuhi syarat dengan begitu tidak bisa bertransaksi di BKDI. Kami hanya menerima yang sudah pegang PE,” paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×