Reporter: Aris Nurjani | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemain industri aset kripto ikut angkat bicara soal Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang bakal dibahas DPR. RUU tersebut masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023.
Kabarnya, RUU P2SK ini membuat para masyarakat dan pelaku industri aset kripto bimbang. Mereka mempertanyakan posisi regulasi dan pengawasan industri kripto di Indonesia.
Government Relation Manager Tokocrypto Albert Endi Hartanto mengatakan, pelaku industri aset kripto memerlukan kepastian regulasi di Indonesia. Saat ini, Tokocrypto masih mendalami inti dan pasal-pasal yang ada di dalam RUU PPSK, mengingat regulasi tersebut masih dalam pembahasan antarlembaga.
“Kami sebagai pelaku industri hanya butuh kepastian regulasi yang bisa melindungi dan mendorong pengembangan ekosistem aset kripto di Indonesia untuk tumbuh sehat,” kata Endi dalam keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id, minggu (16/10).
Endi menambahkan, pelaku usaha akan selalu mendukung upaya pemerintah sebagai regulator untuk terus melakukan penguatan ekosistem industri aset kripto. Hal ini sebagai bentuk dukungan terhadap pertumbuhan industri kripto di dalam negeri meningkat signifikan dalam beberapa tahun ini.
“Kami juga terus berkomunikasi dengan seluruh stakeholder untuk diskusi menerbitkan regulasi yang tepat dan mengedepankan asas keadilan. Hal ini akan berdampak positif bagi industri kripto yang sedang tumbuh,” jelasnya.
Baca Juga: Lindungi Investor, Bappebti Perkuat Peraturan Perdagangan Aset Kripto di Indonesia
Tokocrypto sendiri, selalu mendukung dan menerapkan good corporate governance yang akan patuh pada peraturan serta perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan mengedepankan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
Tokocrypto dalam operasionalnya saat ini tetap berpegang teguh pada Peraturan Bappebti yang mengacu pada Surat Menko Perekonomian Nomor S-302/M.EKON/09/2018 tanggal 24 September 2018 perihal Tindak lanjut Pelaksanaan Rakor Pengaturan Aset Kripto (Crypto Asset) Sebagai Komoditi yang Diperdagangkan di Bursa Berjangka.
Di Indonesia, saat ini aset kripto tetap dilarang sebagai alat pembayaran, namun sebagai alat investasi dapat dimasukan sebagai komoditas. Permendag kemudian akan mengatur dan memasukkan aset kripto sebagai komoditas yang diperdagangkan di Bursa Berjangka.
“Dengan pertimbangan, karena secara ekonomi potensi investasi yang besar dan apabila dilarang akan berdampak pada banyaknya investasi yang keluar (capital outflow) karena konsumen akan mencari pasar yang melegalkan transaksi kripto,” kata Endi.
Baca Juga: Pembentukan Ekosistem Industri Kripto untuk Perkuat Perlindungan Konsumen Kripto
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News