kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Pefindo menegaskan peringkat idA untuk Perusahaan Pengelola Aset


Minggu, 14 Maret 2021 / 13:42 WIB
Pefindo menegaskan peringkat idA untuk Perusahaan Pengelola Aset
ILUSTRASI. Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) menetapkan peringkat idA untuk PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) (PPA).


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) menetapkan peringkat idA untuk PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) (PPA), Obligasi I Tahun 2020 dan MTN I Tahun 2019. Peringkat ini memiliki outlook stabil.

Selain itu, obligor dengan peringkat tersebut memiliki peringkat kuat dibandingkan obligor lain dalam memenuhi komitmen jangka panjang. "Kemampuan obligor mungkin akan mudah terpengaruh oleh perubahan buruk keadaan dan kondisi ekonomi dibandingkan obligor dengan peringkat lebih tinggi," kata Pefindo, Jumat (12/3).

Peringkat tersebut mencerminkan tingkat kemungkinan dukungan yang kuat dari pemerintah. Kemudian posisi yang kuat sebagai perusahaan jasa pengelolaan aset, dan permodalan yang berada di atas rata-rata.

Baca Juga: BUMN Konstruksi Sisir Proyek yang Akan Pasarkan Lembaga Pengelola Investasi (LPI)

Akan tetapi, peringkat dibatasi oleh performa profitabilitas yang lemah dan likuiditas dan fleksibilitas finansial yang berada di posisi rata-rata. Peringkat dapat dinaikkan bila profil bisnis meningkat secara signifikan dan konsisten melalui pengembangan anak-anak perusahaan utamanya.

Peringkat juga dapat naik bila terdapat bukti dukungan yang lebih kuat lagi dari pemerintah. Namun dapat diturunkan apabila terdapat bukti penurunan material dukungan dari pemegang saham, atau jika terdapat penurunan signifikan terhadap performa profitabilitas atau likuiditas, baik di tingkat induk maupun di tingkat anak perusahaan.

Baca Juga: Aset negara senilai Rp 7,87 triliun akan diberikan untuk 4 perusahaan BUMN

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×