Reporter: Dimas Andi | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Maraknya penerbitan reksadana terproteksi dalam beberapa pekan terakhir dinilai sejumlah manajer investasi sebagai pertanda instrumen tersebut masih memiliki prospek positif untuk beberapa waktu ke depan.
Mengutip data Kustodian Sentra Efek Indonesia (KSEI), terdapat 10 reksadana terproteksi baru yang diterbitkan oleh manajer investasi dari awal Agustus hingga Rabu (8/8).
Managing Director, Head Sales & Marketing HPAM Markam Halim mengatakan, dalam kondisi normal imbal hasil instrumen ini cenderung kalah dibandingkan reksadana pendapatan tetap.
Hanya saja, karena pasar obligasi sedang goyah, kinerja reksadana pendapatan tetap ikut tertekan. Di sisi lain, reksadana terproteksi mampu melindungi modal awal investor ketika pasar terkoreksi. Akhirnya banyak investor yang menjatuhkan pilihan pada reksadana terproteksi.
Head of Alternative Investment Insight Investments Indra Gunawan sepakat, minat investor terhadap reksadana terproteksi cukup besar. Tren kenaikan suku bunga acuan BI yang diikuti oleh kenaikan suku bunga deposito bisa menjadi katalis positif bagi reksadana ini. Sebab, setiap saat reksadana tersebut relatif lebih baik dari suku bunga deposito.
“Produk ini menjadi solusi bagi pemodal kecil yang ingin berinvestasi di pasar modal dengan horizon investasi jangka pendek hingga menengah,” katanya, Rabu (8/8).
Mengingat sebagian besar reksadana terproteksi memiliki aset dasar berupa obligasi korporasi yang ditahan hingga jatuh tempo, kinerja reksadana ini sangat bergantung pada pemilihan obligasi oleh manajer investasi. Jika obligasi yang dipilih memberikan kupon yang tinggi dan memiliki risiko yang terukur, kinerja reksadana ini berpotensi positif.
Makanya, Markam menyarankan agar investor terlebih dahulu mempelajari aset dasar yang terdapat pada portofolio calon reksadana terproteksi pilihannya. “Investor harus mengetahui prospek perusahannya seperti apa sehingga bisa memprediksi apakah dalam 3 tahun-5 tahun ke depan perusahaan ini bisa membayar kewajibannya,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News