Reporter: Pulina Nityakanti | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Provident Investasi Bersama Tbk (PALM) memperbarui perjanjian fasilitas pinjaman US$ 135 juta.
Melansir keterbukaan informasi tanggal 2 September 2025, PALM meneken perjanjian pemberian fasilitas kredit bergulir sebagaimana dimuat dalam Perjanjian Amendemen dan Pernyataan Kembali Kedua.
Sebelumnya, perseroan telah menandatangani Perjanjian Fasilitas Awal US$ 135 juta pada tanggal 31 Agustus 2023.
Tujuan penggunaan dana itu dipakai seluruhnya oleh grup PALM untuk keperluan perusahaan secara umum, yang mencakup tetapi tidak terbatas pada, pelunasan obligasi yang berdenominasi dalam Rupiah, investasi dan biaya, beban bunga, pendanaan biaya transaksi, pembiayaan antar grup perseroan dan setiap kebutuhan modal kerja grup.
Baca Juga: Provident Investasi Bersama (PALM) Siap Lunasi Pokok Obligasi Jatuh Tempo
Lalu, perjanjian itu pertama kali diubah dan dinyatakan kembali oleh Perjanjian Amendemen dan Pernyataan Kembali Pertama pada tanggal 30 Mei 2024 dengan Keterbukaan Informasi yang diterbitkan pada tanggal 3 Juni 2024.
Perjanjian Amendemen dan Pernyataan Kembali Kedua dijamin dengan gadai atas rekening bank yang diberikan oleh Perseroan dan anak usaha PALM, PT Suwarna Arta Mandiri (SAM).
”Pembaruan perjanjian ini dilakukan pada tanggal 29 Agustus 2025, di mana fasilitas kredit bergulir yang diberikan oleh Kreditur diubah tanggal jatuh temponya dari 5 Desember 2025 menjadi 4 Juni 2027,” kata manajemen dalam keterbukaan informasi tersebut, dilansir Senin (8/9).
Perjanjian Amendemen dan Pernyataan Kembali Kedua ini dijamin oleh Perseroan dan SAM dengan jaminan dua hal.
Yaitu, gadai atas rekening Perseroan yang dibuka di PT Bank UOB Indonesia, sebagai bank rekening. Serta, gadai atas rekening SAM yang dibuka di PT Bank UOB Indonesia, sebagai bank rekening.
Baca Juga: Provident Investasi Bersama (PALM) Terbitkan Obligasi Berkelanjutan II Rp 420 Miliar
“Masing-masing PALM dan SAM dapat melakukan penarikan dan pemindahan atas uang yang terdapat dalam rekening yang digadaikan selama utang belum jatuh tempo dan tidak terjadi peristiwa cidera janji yang berkelanjutan,” ungkap manajemen.
Tingkat suku bunga atas fasilitas bergulir yang diberikan berdasarkan Perjanjian Amendemen dan Pernyataan Kembali Kedua untuk suatu hari dalam suatu jangka waktu bunga adalah tingkat suku bunga persentase per tahun merupakan keseluruhan dari margin dan tingkat suku bunga acuan majemuk untuk hari tersebut
Untuk margin, pertama sebesar 2,85% per tahun yang dimulai pada dan sejak Tanggal Berlaku Perjanjian Amendemen dan Pernyataan Kembali Kedua dan termasuk Tanggal Jatuh Tempo Akhir Awal.
Kedua, margin sebesar 2,50% per tahun yang dimulai pada dan sejak tanggal yang jatuh satu hari setelah Tanggal Jatuh Tempo Akhir Awal tetapi tidak termasuk tanggal yang jatuh pada 12 bulan setelah tanggal yang jatuh satu hari setelah Tanggal Jatuh Tempo Akhir Awal.
Ketiga, margin sebesar 2,85% per tahun yang dimulai pada saat kapan pun pada dan sejak tanggal yang jatuh pada 12 bulan setelah tanggal yang jatuh satu hari setelah Tanggal Jatuh Tempo Akhir Awal.
Baca Juga: Provident Investasi Bersama (PALM) Menggaet Restu Menambah Modal Baru
“Margin yang berlaku terhadap pinjaman yang telah ada sebelum ditandatanganinya Perjanjian Amendemen dan Pernyataan Kembali Kedua ini, akan tetap sebesar 2,85% per tahun sampai dengan Tanggal Jatuh Tempo Akhir Awal,” kata manajemen.
Untuk tingkat suku bunga acuan majemuk untuk hari tersebut, pembayaran bunga dapat dilakukan per bulan atau per 3 (tiga) bulan sesuai dengan periode bunga yang dipilih oleh Perseroan nantinya.
Penandatanganan Perjanjian Amendemen dan Pernyataan Kembali Kedua sebagaimana diungkapkan di atas tidak memiliki dampak material terhadap kondisi keuangan PALM.
Kecuali, adanya kewajiban pembayaran bunga secara periodik dan pokok pinjaman setelah terjadinya penarikan/penggunaan pinjaman berdasarkan Perjanjian Amendemen dan Pernyataan Kembali Kedua tersebut.
“Tidak ada dampak material dari kejadian, informasi atau fakta material terhadap kondisi operasional, hukum, atau kelangsungan usaha perseroan,” ungkap manajemen.
Selanjutnya: Profil Carlos Alcaraz: Raja US Open 2025 dan Kembalinya Gelar Petenis Nomor 1 Dunia
Menarik Dibaca: Begini Cara Menciptakan Lagu dengan Bantuan AI yang Berkualitas
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News