kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.060.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.345   -108,00   -0,66%
  • IDX 7.917   49,75   0,63%
  • KOMPAS100 1.112   10,34   0,94%
  • LQ45 804   4,44   0,55%
  • ISSI 272   2,78   1,03%
  • IDX30 418   2,76   0,67%
  • IDXHIDIV20 485   3,32   0,69%
  • IDX80 122   0,90   0,74%
  • IDXV30 133   1,37   1,04%
  • IDXQ30 135   1,30   0,97%

PALM Perpanjang Jatuh Tempo Pinjaman US$ 135 Juta hingga 2027


Senin, 08 September 2025 / 10:27 WIB
PALM Perpanjang Jatuh Tempo Pinjaman US$ 135 Juta hingga 2027
ILUSTRASI. Rencana Aksi Korporasi Strategis PALM Dari kiri: Direktur PT Provident Investasi Bersama Tbk (PALM) Budianto Purwahjo, Direktur PALM Ellen Kartika, Presiden Direktur PALM Tri Boewono, Komisaris Independen PALM Johnson Chan, dan Komisaris Independen PALM Drs Kumari Ak usai Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dan Rapat Umum Pemegang Saham Independen (RUPSI) di Jakarta (25/6). PALM secara resmi memberikan persetujuan atas rencana PALM untuk melaksanakan aksi korporasi strategis berupa Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD). Melalui aksi korporasi ini, PALM berencana menerbitkan sebanyak-banyaknya 4.719.862.337 saham baru melalui Rights Issue dan/atau sebanyak-banyaknya 1.573.287.445 saham melalui Private Placement. KONTAN/Muradi/2025/06/25


Reporter: Pulina Nityakanti | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Provident Investasi Bersama Tbk (PALM) memperbarui perjanjian fasilitas pinjaman US$ 135 juta.

Melansir keterbukaan informasi tanggal 2 September 2025, PALM meneken perjanjian pemberian fasilitas kredit bergulir sebagaimana dimuat dalam Perjanjian Amendemen dan Pernyataan Kembali Kedua.

Sebelumnya, perseroan telah menandatangani Perjanjian Fasilitas Awal US$ 135 juta pada tanggal 31 Agustus 2023.

Tujuan penggunaan dana itu dipakai seluruhnya oleh grup PALM untuk keperluan perusahaan secara umum, yang mencakup tetapi tidak terbatas pada, pelunasan obligasi yang berdenominasi dalam Rupiah, investasi dan biaya, beban bunga, pendanaan biaya transaksi, pembiayaan antar grup perseroan dan setiap kebutuhan modal kerja grup. 

Baca Juga: Provident Investasi Bersama (PALM) Siap Lunasi Pokok Obligasi Jatuh Tempo

Lalu, perjanjian itu pertama kali diubah dan dinyatakan kembali oleh Perjanjian Amendemen dan Pernyataan Kembali Pertama pada tanggal 30 Mei 2024 dengan Keterbukaan Informasi yang diterbitkan pada tanggal 3 Juni 2024.

Perjanjian Amendemen dan Pernyataan Kembali Kedua dijamin dengan gadai atas rekening bank yang diberikan oleh Perseroan dan anak usaha PALM, PT Suwarna Arta Mandiri (SAM).

”Pembaruan perjanjian ini dilakukan pada tanggal 29 Agustus 2025, di mana fasilitas kredit bergulir yang diberikan oleh Kreditur diubah tanggal jatuh temponya dari 5 Desember 2025 menjadi 4 Juni 2027,” kata manajemen dalam keterbukaan informasi tersebut, dilansir Senin (8/9).

Perjanjian Amendemen dan Pernyataan Kembali Kedua ini dijamin oleh Perseroan dan SAM dengan jaminan dua hal.

Yaitu, gadai atas rekening Perseroan yang dibuka di PT Bank UOB Indonesia, sebagai bank rekening. Serta, gadai atas rekening SAM yang dibuka di PT Bank UOB Indonesia, sebagai bank rekening.

Baca Juga: Provident Investasi Bersama (PALM) Terbitkan Obligasi Berkelanjutan II Rp 420 Miliar

“Masing-masing PALM dan SAM dapat melakukan penarikan dan pemindahan atas uang yang terdapat dalam rekening yang digadaikan selama utang belum jatuh tempo dan tidak terjadi peristiwa cidera janji yang berkelanjutan,” ungkap manajemen.

Tingkat suku bunga atas fasilitas bergulir yang diberikan berdasarkan Perjanjian Amendemen dan Pernyataan Kembali Kedua untuk suatu hari dalam suatu jangka waktu bunga adalah tingkat suku bunga persentase per tahun merupakan keseluruhan dari margin dan tingkat suku bunga acuan majemuk untuk hari tersebut

Untuk margin, pertama sebesar  2,85% per tahun yang dimulai pada dan sejak Tanggal Berlaku Perjanjian Amendemen dan Pernyataan Kembali Kedua dan termasuk Tanggal Jatuh Tempo Akhir Awal.

Kedua, margin sebesar 2,50% per tahun yang dimulai pada dan sejak tanggal yang jatuh satu hari setelah Tanggal Jatuh Tempo Akhir Awal tetapi tidak termasuk tanggal yang jatuh pada 12 bulan setelah tanggal yang jatuh satu hari setelah Tanggal Jatuh Tempo Akhir Awal.

Ketiga, margin sebesar 2,85% per tahun yang dimulai pada saat kapan pun pada dan sejak tanggal yang jatuh pada 12 bulan setelah tanggal yang jatuh satu hari setelah Tanggal Jatuh Tempo Akhir Awal. 

Baca Juga: Provident Investasi Bersama (PALM) Menggaet Restu Menambah Modal Baru

“Margin yang berlaku terhadap pinjaman yang telah ada sebelum ditandatanganinya Perjanjian Amendemen dan Pernyataan Kembali Kedua ini, akan tetap sebesar 2,85% per tahun sampai dengan Tanggal Jatuh Tempo Akhir Awal,” kata manajemen.

Untuk tingkat suku bunga acuan majemuk untuk hari tersebut, pembayaran bunga dapat dilakukan per bulan atau per 3 (tiga) bulan sesuai dengan periode bunga yang dipilih oleh Perseroan nantinya.

Penandatanganan Perjanjian Amendemen dan Pernyataan Kembali Kedua sebagaimana diungkapkan di atas tidak memiliki dampak material terhadap kondisi keuangan PALM.

Kecuali, adanya kewajiban pembayaran bunga secara periodik dan pokok pinjaman setelah terjadinya penarikan/penggunaan pinjaman berdasarkan Perjanjian Amendemen dan Pernyataan Kembali Kedua tersebut. 

“Tidak ada dampak material dari kejadian, informasi atau fakta material terhadap kondisi operasional, hukum, atau kelangsungan usaha perseroan,” ungkap manajemen.

Selanjutnya: Profil Carlos Alcaraz: Raja US Open 2025 dan Kembalinya Gelar Petenis Nomor 1 Dunia

Menarik Dibaca: Begini Cara Menciptakan Lagu dengan Bantuan AI yang Berkualitas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
BOOST YOUR DIGITAL STRATEGY: Maksimalkan AI & Google Ads untuk Bisnis Anda! Business Contract Drafting

[X]
×