kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.415.000   -13.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.600   -6,00   -0,04%
  • IDX 8.089   173,32   2,19%
  • KOMPAS100 1.119   28,59   2,62%
  • LQ45 796   23,97   3,10%
  • ISSI 285   3,86   1,37%
  • IDX30 415   14,34   3,58%
  • IDXHIDIV20 470   17,22   3,80%
  • IDX80 124   2,97   2,46%
  • IDXV30 133   4,48   3,48%
  • IDXQ30 131   4,31   3,39%

Provident Investasi Bersama (PALM) Siap Lunasi Pokok Obligasi Jatuh Tempo


Kamis, 04 September 2025 / 09:37 WIB
Provident Investasi Bersama (PALM) Siap Lunasi Pokok Obligasi Jatuh Tempo
ILUSTRASI. PT Provident Investasi Bersama Tbk (PALM) melaporkan kesiapan dana untuk melunasi obligasi jatuh tempo.


Reporter: Pulina Nityakanti | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Provident Investasi Bersama Tbk (PALM) melaporkan kesiapan dana untuk melunasi obligasi jatuh tempo.

Melansir keterbukaan informasi tanggal 3 September 2025, PALM telah menyediakan dana untuk pelunasan pokok dan pembayaran bunga keempat Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama Tahap III Tahun 2024 Seri A.

Surat utang itu akan jatuh tempo pada tanggal 25 September 2025 dengan tingkat bunga tetap sebesar 8% per tahun.

Dana tersebut akan dibayarkan PALM kepada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sebelum tanggal 25 September 2025.

“Informasi sebagaimana diungkapkan di atas tidak memiliki dampak terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha perseroan,” kata Sekretaris Perusahaan PALM, Lim Na Lie, dalam keterbukaan informasi tersebut.

Baca Juga: PALM Terbitkan Obligasi Rp 420 Miliar, Dananya untuk Ini

Sebagai informasi, Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama Tahap III Tahun 2024 Seri A diterbitkan pada 19 September 2025. Jumlah pokoknya sebesar Rp 512,29 miliar.

Melansir RTI, saham PALM ditutup di level Rp 404 per saham pada akhir perdagangan Rabu (3/9/2025).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×