kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.044.000   9.000   0,44%
  • USD/IDR 16.440   1,00   0,01%
  • IDX 7.867   -18,52   -0,23%
  • KOMPAS100 1.102   -2,88   -0,26%
  • LQ45 800   1,11   0,14%
  • ISSI 269   -0,86   -0,32%
  • IDX30 415   0,50   0,12%
  • IDXHIDIV20 482   1,02   0,21%
  • IDX80 121   -0,09   -0,07%
  • IDXV30 132   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 134   0,17   0,13%

Anak Usaha BUMA Internasional Grup (DOID) Perpanjang Jatuh Tempo Pinjaman


Rabu, 25 Juni 2025 / 17:10 WIB
Anak Usaha BUMA Internasional Grup (DOID) Perpanjang Jatuh Tempo Pinjaman
ILUSTRASI. Anak usaha BUMA Internasional Grup (DOID) melakukan perpanjangan jatuh tempo pinjaman yang diberikan kepada American Antrachite SPV I, LLC (AAS).


Reporter: Dimas Andi | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Emiten jasa pertambangan, PT BUMA Internasional Grup Tbk (DOID) melalui anak usahanya PT Bukit Makmur Mandiri (BUMA) melakukan perpanjangan jatuh tempo pinjaman yang diberikan kepada American Antrachite SPV I, LLC (AAS).

Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), pada 25 Juni 2024 lalu BUMA sebagai pemberi pinjaman telah menandatangani Perjanjian Pinjaman Antarperusahaan dengan AAS sebagai penerima pinjaman. Jumlah pinjaman yang diberikan maksimum sebesar US$ 80 juta yang akan jatuh tempo dalam 180 hari kalender setelah tanggal penarikan pertama.

Setelah itu, pada 20 Desember 2024, BUMA dan AAS memutuskan untuk memperpanjang tanggal jatuh tempo pinjaman hingga tanggal 30 Juni 2025, seperti yang dicatat dalam Amandemen Pertama.

Baca Juga: Hartadinata Abadi (HRTA) Kembali Masuk Jajaran Fortune 500 Asia Tenggara 2025

Selanjutnya, BUMA dan AAS telah menandatangani Amandemen Kedua atas Perjanjian Pinjaman Antarperusahaan pada 23 Juni 2025. Amandemen ini berisi perpanjangan tanggal jatuh tempo pinjaman dari sebelumnya 30 Juni 2025 menjadi 31 Desember 2028.

“Selain perubahan tanggal jatuh tempo tersebut, tidak terdapat perubahan lain atas Perjanjian Pinjaman Antarperusahaan,” tulis Direktur BUMA Internasional Grup Dian Paramita dalam keterbukaan informasi, Rabu (25/6).

Manajemen DOID memastikan bahwa nilai pinjaman antarperusahaan tidak mengalami perubahan pada Amandemen Kedua dan tetap merupakan transaksi material bagi perusahaan berdasarkan POJK 17/2020 di mana nilai transaksi melebihi 20%, tetapi kurang dari 50% dari batasan nilai material berdasarkan laporan keuangan DOID per 31 Desember 2024.

Transaksi ini termasuk transaksi afiliasi, di mana BUMA merupakan perusahaan terkendali yang 99,99% sahamnya dimiliki oleh DOID. Di lain pihak, AAS merupakan perusahaan terkendali yang 70,99% sahamnya dimiliki oleh DOID secara tidak langsung.

Baca Juga: Indomaret Buka 300 Gerai Baru hingga Semester I-2025, Capai 30% dari Target Tahun Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
BOOST YOUR DIGITAL STRATEGY: Maksimalkan AI & Google Ads untuk Bisnis Anda! Business Contract Drafting

[X]
×